Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Crane Rp116 Juta di Samarinda

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Crane Rp116 Juta di Samarinda
Tiga pelaku pencurian kabel crane senilai Rp116 juta di Samarinda.(Sumber:NET)

SAMARINDA – Aksi pencurian kabel di atas floating crane atau mesin pengangkat kapal ponton FC Putri Alysha di perairan Sungai Mahakam kawasan Balik Buaya Palaran berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah seorang operator crane memergoki aksi pelaku.

Petugas menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel sepanjang 190 meter tersebut, yaitu AM, AI, dan LT. Mereka diduga mengambil kabel instalasi listrik untuk mesin windlass serta kabel capstan milik PT Pelita Lestari Bahari (PLB).

Pencurian tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA hingga 06.00 WITA. Saat itu, operator crane yang sedang berjaga melihat seseorang berada di area buritan kapal. Ketika diteriaki, orang tersebut langsung melarikan diri menggunakan perahu. Setelah dilakukan pengecekan bersama kru kapal, diketahui kabel instalasi listrik untuk mesin windlass dan kabel capstan telah hilang.

Akibat kejadian ini, PT PLB mengalami kerugian sekitar Rp116,25 juta. Laporan resmi kemudian dibuat pada 13 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.10 WITA, tim penelusuran bergerak di perairan Sungai Mahakam kawasan Palaran. Petugas menemukan perahu warna biru yang ditumpangi sejumlah orang.

Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 2 parang lengkap dengan sarung, 1 parang panjang, 1 gunting besi berukuran besar

Dari hasil interogasi, AI dan LT mengakui terlibat dalam pencurian kabel bersama AM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto.

Barang bukti lain yang turut diamankan 1 unit perahu beserta mesin, Gunting besi, 3 bilah parang, Rekaman CCTV

Ketiga pelaku saat ini telah kami amankan dan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index