PALU - Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah panti asuhan yang berlokasi di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tawaeli.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, yaitu AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan berdasar laporan dari korban.
Peristiwa kejahatan tersebut diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Pada saat itu, korban mendapati berbagai perlengkapan dan barang miliknya telah sirna dari area panti asuhan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” kata Afif.
Terduga pelaku AR ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Baiya Raya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.39 WITA. Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dikerjakan bersama AD dan RR.
Berbekal pengakuan tersebut, aparat kepolisian melakukan pergerakan lanjutan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Terduga pelaku AD dan RR akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya, sekitar pukul 17.00 WITA.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, meliputi laptop, televisi, mesin cuci, rice cooker, kipas angin, hingga blower servis telepon seluler.
Korban juga kehilangan perlengkapan lain seperti printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring makan, serta peralatan kendaraan. Total kerugian imbas aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp5 juta.
Tindakan kriminal ini telah dirancang oleh ketiga pelaku lantaran mereka mengetahui kondisi tempat sasaran sedang dalam keadaan kosong. Uang dari penjualan barang-barang hasil curian disinyalir dipakai demi mencukupi kebutuhan harian.
Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tawaeli untuk menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.