OGAN ILIR – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir membekuk seorang pria berinisial HS (27) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, tepatnya di depan Tambal Ban Tambunan. Penanganan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. dan jajaran personel Resmob Pidum.
Pengungkapan perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai pencurian di Perum Green Garden, Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Korban mengalami kerugian berupa kerusakan bagian bangunan rumah serta hilangnya sejumlah barang seperti ambal atau karpet, perabot rumah tangga, hingga instalasi kabel dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mendeteksi posisi terduga pelaku. Setelah informasi terkonfirmasi akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menyergap HS.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut. Tersangka kemudian digiring ke Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa Satu lembar karpet/ambal berwarna merah dengan ukuran sekitar 3 x 3 meter.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen dalam menghadirkan rasa aman bagi warga serta memproses setiap aduan tindak kejahatan secara tegas.
“Personel terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang masuk. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Mansyur.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir. Petugas juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta meminta keterangan saksi-saksi guna kelanjutan proses hukum.