JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengambil langkah praperadilan untuk menggugat proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penasihat hukum Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah gugatan itu langsung direspons oleh Kejaksaan Agung yang menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pihaknya sudah memperoleh kabar mengenai pendaftaran praperadilan oleh Febrie lewat pengacaranya.
Anang menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka bersama tim hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.
Menurut Anang, pihak Kejagung menghargai upaya hukum yang diambil Febrie serta siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Guna menghadapi dua gugatan itu, Kejagung bakal membentuk tim khusus yang berisikan jaksa beserta penyidik.
Para perwakilan tersebut kelak menghadiri sidang untuk menyampaikan jawaban atas poin-poin gugatan pihak Febrie.
"Nanti kami tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan," ujar Anang.
Ia menegaskan pihak Kejagung percaya penuh bahwa seluruh rangkaian penanganan hukum dalam kasus dugaan TPPU ini sudah dijalankan menurut prosedur yang berlaku.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran kuasa hukum Febrie secara resmi menyerahkan dua berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ditujukan kepada beberapa lembaga penegak hukum, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mendesak hakim agar memutus serangkaian tindakan penegakan hukum atas kliennya tidak sah.
Beberapa upaya paksa yang dipermasalahkan mencakup penetapan status tersangka, penahanan, hingga tindakan lain selama penyidikan perkara TPPU.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim pengacara Febrie menganggap terdapat cacat hukum pada penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Berdasarkan pertimbangan mereka, penetapan tersangka yang melibatkan dua intitusi penegak hukum sekaligus, yaitu kepolisian dan kejaksaan, mesti diuji lewat sidang praperadilan.
Lewat upaya hukum ini, pihak Febrie memohon majelis hakim menilai kepatuhan seluruh tahapan hukum terhadap peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kejagung tetap berpegang teguh bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU, termasuk penetapan tersangka serta tindakan hukum pada Febrie, telah rampung sesuai tata cara.
Sekarang, keabsahan proses hukum tersebut bakal diuji dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.