Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 M, Pemkab Pamekasan Siap Kooperatif

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 M, Pemkab Pamekasan Siap Kooperatif
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman.(Sumber:NET)

PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bernilai Rp2,9 miliar yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman menyampaikan pihak pemerintah daerah menghormati proses hukum serta siap menyediakan akses dan fasilitasi yang diperlukan penyidik.

"Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan saat melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Karena itu, harus kami hormati dan kami akan bersikap kooperatif," katanya.

Berdasarkan penuturan Taufikurrachman, Pemkab Pamekasan tidak berniat menghalangi proses hukum dan membiarkan penanganan kasus sepenuhnya ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ia menyampaikan pemerintah daerah juga tak hendak mengintervensi atau menilai jalannya penanganan perkara, termasuk jika penyidik pada akhirnya menetapkan tersangka.

Kejari Pamekasan sebelumnya menggeledah sejumlah kantor dinas terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Jalan Tragah-Blumbungan Barat tahun 2025 bernilai sekitar Rp2,9 miliar.

Tindakan penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan pada 4 Agustus 2026.

Pada hari berikutnya, tim dari Kejari Pamekasan meneruskan penggeledahan di Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan.

Proyek pembangunan jalan yang diselidiki Kejari tersebut dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index