JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sudah kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di depan publik mengenai kasus dugaan TPPU yang menjeratnya.
Berbagai langkah komunikasi yang dilakukan Febrie Adriansyah lewat tim kuasa hukumnya tidak mampu mengalihkan perhatian publik dari inti perkara yang dihadapi.
"Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Hendardi membenarkan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum.Namun, menjadikan masalah prosedur sebagai argumen utama saat isi dugaan tindak pidana dikesampingkan merupakan strategi yang tak menjawab pertanyaan masyarakat sesungguhnya.
Menurutnya, jika konsisten dan berintegritas membela due process of law pada ranah prosedural, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang diisi pengacara senior harusnya fokus pada masalah utama yang disorot publik dan ahli hukum, yaitu proses akal-akalan serta main oper penyidikan dari kepolisian ke Kejagung.
Ia menegaskan, pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejagung memicu persoalan serius terkait independensi dan konflik kepentingan.
Hal tersebut mengingat kasus dugaan TPPU ini justru ditangani oleh Kejagung yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.
Dari kacamata negara hukum, penanganan kasus oleh instansi asal tersangka berpotensi menimbulkan perlakuan khusus, memperlambat proses hukum, serta membuka celah penyelamatan atau setidaknya meringankan tanggung jawab hukum berdasarkan kalkulasi politik dan respons masyarakat.
"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," tegasnya.
Menurut Hendardi, pernyataan tim kuasa hukum yang membawa nama perlindungan hak tersangka juga kehilangan legitimasi saat hanya memilih memperdebatkan aspek prosedural yang menguntungkan Febrie, namun mengabaikan isu mendasar soal independensi penanganan perkara.Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara separuh-separuh.
"Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," katanya.
Hendardi menegaskan kasus dugaan TPPU Febrie bukan cuma menguji nasib hukum mantan pejabat tinggi Kejagung, tetapi juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Masyarakat memerlukan proses hukum yang independen, transparan, bersih dari konflik kepentingan, dan berfokus pada pengungkapan kebenaran materiil.
Sebab itu, segala langkah yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedur yang parsial hanya akan memperkuat anggapan adanya upaya sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.
Negara hukum baru bisa meraih kembali kepercayaan publik jika hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
"Kami semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kami jaga. Kami semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kami saksikan di tingkat global dan regional," katanya.