OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:06:25 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.(Sumber:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menutup sebanyak 951 pinjaman online (fintech) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Tak hanya itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui sejumlah situs maupun aplikasi.

"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/8).

Selain memberantas entitas ilegal, OJK juga menangani pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

Hingga 30 Juli 2026, regulator menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.

Disampaikan Dicky, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.571 rekening berhasil diverifikasi, 604.923 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar.

Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 204,3 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) apabila mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Terkini