BSKDN Kemendagri Minta Pemda Dorong Kinerja Tata Kelola IPKD

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Dorong Kinerja Tata Kelola IPKD
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo.(Sumber:NET)

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar memprioritaskan peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah sebagai langkah memperkuat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Pihak BSKDN menegaskan bahwa IPKD adalah sebuah instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, dan bukan cuma sekadar mengejar capaian nilai indeks semata.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo sewaktu membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 Provinsi Bali yang diselenggarakan secara daring dari Kantor BSKDN, Senin (3/8/2026).

"IPKD hadir untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus menjadi fokus pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja," ujar Yusharto.

Yusharto memaparkan bahwa pengukuran IPKD merupakan wujud nyata kebijakan berbasis riset dalam skema pembinaan tata kelola keuangan daerah.

Oleh karena itu, hasil dari pengukuran IPKD seyogianya dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi demi mendorong perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkesinambungan.

Menurut pertimbangannya, kenaikan skor IPKD pasti akan menyertai peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan tidak berlaku sebaliknya.

"Saya sependapat bahwa bukan angkanya yang kami tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusharto menerangkan bahwa proses pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, sampai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan.

Melalui skema mekanisme tersebut, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran yang menyeluruh dan mendalam terkait kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Beliau menuturkan bahwa IPKD mengantongi beragam keunggulan strategis, di antaranya mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam kurun waktu tertentu, memicu peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, menjadi sarana publikasi capaian kinerja kepada khalayak umum, memberikan apresiasi bagi daerah dengan kinerja terbaik, serta memperkokoh peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.

Dalam pelaksanaan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN juga menerapkan sejumlah pembenahan, mencakup penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan indikator transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan dimensi penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja daerah, serta penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.

Menurut pandangannya, pelbagai perbaikan tersebut diterapkan supaya hasil pengukuran IPKD kian akurat, terpercaya, dan sanggup merefleksikan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menjadi pijakan penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Yusharto berharap pelaksanaan FGD Pengukuran IPKD Tahun 2026 ini mampu menjadi sarana untuk menyelaraskan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali mengenai proses pengukuran IPKD.

"Melalui FGD ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengukuran IPKD," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index