Penyergapan Kapal 1,3 Ton Ketamin, Kepala BNN Beri Ancam Sindikat

Penyergapan Kapal 1,3 Ton Ketamin, Kepala BNN Beri Ancam Sindikat
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers penyelundupan zat psikotropika ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, hingga TNI AL berhasil mematahkan aksi penyelundupan zat psikotropika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau mendekati 1,3 ton di kawasan perairan Kepulauan Riau.Delapan orang anak buah kapal berstatus warga negara asing turut disergap dalam penindakan tersebut.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan, ketamin dalam dunia medis pada dasarnya dimanfaatkan sebagai obat pembius.Kendati demikian, substansi ini acap disalahgunakan menjadi obat rekreasi lantaran sanggup memicu efek ilusi optik serta sensasi melayang.

Suyudi menyingkap bermacam trik penyalahgunaan ketamin.Trik yang paling riskan ialah menyelundupkan obat keras tersebut ke dalam rokok elektrik.

"Terdapat beberapa modus penyalahgunaan ketamin, mulai dari menghirupnya dalam bentuk serbuk melalui hidung, hingga menggunakannya sebagai campuran dalam happy water yang sangat berbahaya. Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik sehingga sangat sulit untuk dideteksi," kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, dikutip Minggu (9/8/2026).

Suyudi menerangkan, berdasarkan hukum positif Indonesia, ketamin saat ini belum dimasukkan ke dalam kategori jenis narkotika.Walau begitu, zat ini tergolong obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang tata niaga serta penggunaannya dikontrol secara ketat.

Suyudi mengungkapkan praktik salah guna ketamin kian marak dengan nilai jual pasar gelap yang melonjak tinggi selama satu dekade terakhir.BNN saat ini sedang mengajukan usulan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika.Permohonan tersebut telah memasuki fase penelaahan bersama Komite Penggolongan Narkotika.

Suyudi menaksir harga keekonomian barang bukti yang disita menyentuh angka hampir Rp 2,1 triliun.Selain itu, penyergapan ini berpotensi menyelamatkan kuranglebih 6,49 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Penyitaan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton ini bukanlah sekadar catatan statistik kuantitatif semata. Keberhasilan pengamanan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan terhadap setidaknya 6.490.000 (enam juta empat ratus sembilan puluh ribu) jiwa generasi muda Indonesia dari jerat penyalahgunaan narkotika," jelas Suyudi.

Suyudi menegaskan keberhasilan pengungkapan ini sanggup terealisasi berkat kerja sama serta keterpaduan antarinstansi.Penindakan ini, lanjut Suyudi, juga merupakan wujud riil dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menyumbat celah penyelundupan narkoba.

"Pencapaian luar biasa ini terwujud berkat kuatnya sinergitas, kolaborasi antar lembaga, serta keberanian dan kerja keras para petugas di garis terdepan. Operasi ini sejatinya tidak hanya menggagalkan penyelundupan di tengah laut, melainkan upaya langsung untuk menyelamatkan kemanusiaan, keluarga, dan masa depan kedaulatan bangsa Indonesia," ucapnya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7. Negara terus memperkuat kerja sama nasional dan internasional guna menutup celah di setiap jengkal perairan, serta memastikan setiap upaya penyelundupan berhadapan langsung dengan kekuatan hukum negara," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Suyudi menyampaikan pesan ancaman tegas kepada jaringan sindikat narkoba.Dia menjamin tidak bakal ada celah di wilayah perairan yang luput dari barikade penindakan narkoba.

"Peringatan keras dan tegas diberikan kepada seluruh jaringan sindikat narkoba yang beroperasi. Ditegaskan bahwa wilayah laut Indonesia tidak akan pernah bisa dijadikan jalur bebas hambatan oleh sindikat mana pun untuk meracuni generasi muda."

Dia pun mengimbau publik, terkhusus warga di kawasan pesisir, untuk melipatgandakan kewaspadaan serta memadukan barisan guna menyumbat ruang gerak masuknya narkoba.Suyudi menegaskan tidak ada kata toleransi bagi kasus narkoba.

"Seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman, diajak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan merapatkan barisan. Setiap informasi dan kepedulian dari masyarakat merupakan kunci utama untuk menghancurkan ruang gerak para penyelundup," tegasnya.

"Mengusung semangat 'War on Drugs for Humanity', setiap tindakan penegakan hukum dilakukan untuk menyelamatkan kemanusiaan. Laut adalah pagar terdepan Republik Indonesia yang tidak akan pernah dikompromikan bagi para penghancur kemanusiaan, demi memastikan masa depan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba)," imbuhnya.

Operasi penangkapan oleh tim gabungan ini mengeksekusi lapangan pada Jumat (7/8).Di tengah penyergapan, petugas meringkus delapan personil anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas satu warga Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Para tersangka menyembunyikan barang selundupan di dalam kompartemen rahasia yang terletak dekat anjungan kapal.Aparat mengamankan 65 karung berisi 1.300 kantong teh cina dengan muatan total sekitar 1,3 ton.Berdasarkan hasil pengujian menggunakan instrumen Rigaku, seluruh sampel terverifikasi positif memuat ketamin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index