JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengakselerasi pendaftaran sertifikat tanah wakaf beserta aset rumah ibadah di pelbagai wilayah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mengantisipasi konflik pertanahan kelak.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengimbau para pengurus lembaga keagamaan serta seluruh jajaran pertanahan di daerah untuk bersinergi melakukan pendataan atas aset tempat ibadah.
Upaya ini tergolong vital guna memastikan seluruh rumah ibadah mengantongi legalitas yang sah sebelum timbul kendala administratif di kemudian hari.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kami lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kami supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron Wahid.
Merujuk pada data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh tercatat memiliki 18.520 bidang tanah wakaf, di mana 14.360 bidang atau 77,53 % di antaranya telah mengantongi sertifikat.Capaian tersebut menempatkan Aceh pada peringkat kedua tertinggi secara nasional.
"Mumpung masih bisa kami percepat, ayo kami fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kami sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegas Menteri Nusron Wahid.
Di samping mendorong percepatan legaliasi pertanahan, Nusron yang juga mengemban amanat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI Pusat mengutarakan bahwa pihak MUI telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi para guru dayah serta marbot masjid yang menjadi korban bencana di Aceh.
Langkah percepatan serupa turut diterapkan di Sulawesi Selatan lewat keterlibatan 28 perguruan tinggi dalam skema KKN Tematik untuk mengejar target pendaftaran 14 ribu bidang tanah wakaf yang belum terdaftar.
"Dengan kerja sama ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok oleh 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat," ujar Menteri Nusron Wahid.
Data SIWAK Kementerian Agama menunjukkan bahwa realisasi sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan baru menyentuh angka 4.516 bidang atau 24,87 % dari total 18 ribu bidang, yang mana angka ini masih berada di bawah rerata nasional sebesar 58 %.
"Keberhasilan itu saya copy paste dan bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertifikat tanah wakaf serta tempat ibadah semua agama di sini sudah mencapai 100%, atau minimal mendekati," tutur Menteri Nusron Wahid.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan Wartomo menyerahkan 83 sertifikat tanah wakaf secara simbolis yang ditujukan bagi masjid, musala, hingga yayasan keagamaan.
"Salah satu makna dari doa salamatan fiddin adalah selamat rumah ibadah kami dari orang-orang yang ingin menyerobot. Jadi kalau masjid dan pesantren kami sudah ada sertifikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin. Apalagi program ini gratis," ungkap Rektor UIM Muammar Bakry.
Langkah perlindungan hukum sejenis juga dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melalui penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Kohala, Kecamatan Buki.
"Kami berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sertipikat ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tetap terjaga, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Zaki Zukhruf.
Sementara itu di Gorontalo, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo terus membangun koordinasi bersama Sinode Gereja Protestan Indonesia Gorontalo (GPIG) demi mendata serta mengakselerasi sertifikasi aset pertanahan milik gereja di daerah tersebut.