Penyamaran Maling Motor Jadi Satpam di Cakung Berakhir di Tangan Polisi

Penyamaran Maling Motor Jadi Satpam di Cakung Berakhir di Tangan Polisi
Muhammad Zaenuri (31) ditangkap Polsek Cakung setelah mencuri Honda Scoopy milik warga dengan modus menyamar sebagai hansip.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pencuri sepeda motor yang berpura-pura menjadi petugas keamanan lingkungan saat beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, rupanya seorang residivis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah tiga kali menggasak kendaraan bermotor.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa dia sebelumnya telah melakukan aksi serupa (curanmor) sebanyak tiga kali di wilayah Cakung," kata Andre, Selasa (4/8/2026).

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menyebutkan, pelaku yang berinisial Muhammad Zaenuri (31) berhasil dicokok seusai mengembat sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Pelaku memakai taktik berpura-pura menjadi petugas keamanan lingkungan guna mengelabui warga ketika berkeliling berburu target pencurian pada larut malam.

"Dia ngomong ke warga-warga sekitar bahwa dia kayak keamanan lingkungan, kayak hansip, berjalan kaki, lalu hunting mencari motor yang kira-kira bisa diambil," ucap Andre.

Usai mendapati targetnya, pelaku segera membobol kunci kontak sepeda motor memanfaatkan kunci leter T yang sudah disiapkan lalu melarikan kendaraan korban.

Pelaku sama sekali tidak memakai seragam atau atribut resmi keamanan lingkungan sewaktu mengeksekusi aksinya.Dia cuma berdalih sebagai satpam saat disapa warga setempat.

"Mengaku aja (sebagai petugas keamanan lingkungan). Karena malam mungkin warga enggak terlalu connect, jadi enggak curiga," kata Andre.

Sewaktu diringkus, aparat mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban berserta satu kunci leter T, STNK kendaraan, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian masih terus mengusut potensi aksi kejahatan lain yang diperbuat pelaku, sekaligus memburu keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.

"Ini sedang kami dalami, kita periksa dulu. Barangkali ada pengembangan, nanti kami sampaikan kembali. Sementara pengakuannya masih dia sendiri," ujar Andre.

Aibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index