JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mencermati usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Ini masih dalam proses pembahasan, dan kami sama-sama pantau atau kawal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih jauh Budi mengingatkan para pemangku kepentingan terkait supaya usulan itu dikaji dari segi efektivitasnya.
Apalagi, KPK selama ini juga menjalankan tata kelola aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi.
"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" katanya.
Di samping itu, ia menyebutkan KPK menilai dinamika pembahasan tersebut merupakan bentuk perkembangan positif terkait RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini," ujarnya.
Sebelumnya, deretan pihak baik dalam forum rapat Komisi III DPR RI maupun di luar rapat menyuarakan usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan.
Beberapa di antaranya yakni Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.