MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) merekam 11.126 laporan pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan aktivitas keuangan ilegal, mencakup penipuan digital atau scam serta pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tingginya kasus tersebut menjadi perhatian OJK Sulselbar seiring semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan berbasis digital yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform dan saluran komunikasi," kata Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin di Makassar, Selasa.
Moch Muchlasin menyampaikan dari keseluruhan pengaduan yang masuk, Kota Makassar menjadi wilayah dengan total laporan tertinggi di Sulsel.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan layanan digital dan akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai risiko transaksi keuangan digital, ujar Muchlasin.
Modus scam dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penawaran investasi atau pinjaman yang menggiurkan, tautan palsu, hingga upaya memperoleh data pribadi dan informasi perbankan korban, katanya menjelaskan.
Sementara itu, Moch Muchlasin menyebutkan pinjol ilegal kerap menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan mudah, tetapi dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat karena tidak berada dalam pengawasan OJK.
OJK Sulselbar, tambahnya, senantiasa mendorong masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan sebelum memanfaatkan produk maupun layanan keuangan yang ditawarkan lewat platform digital.
Masyarakat juga diimbau tidak gampang percaya pada penawaran yang mengiming-imingi keuntungan melimpah dalam tempo singkat ataupun pinjaman bermodal proses yang terlampau gampang.
Menyangkut hal tersebut, lanjutnya, sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui saluran resmi OJK serta dilarang membagikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tak terpercaya.
Moch Muchlasin menegaskan maraknya laporan scam dan pinjol ilegal di Sulsel turut menjadi pengingat krusialnya penguatan literasi dan inklusi keuangan digital, khususnya di tengah kian masifnya pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi.
OJK berdampingan dengan beragam pemangku kepentingan terus melangsungkan edukasi dan pengawasan demi mengantisipasi masyarakat menjadi korban kejahatan finansial digital.
Masyarakat yang mendapati atau mengalami kejahatan keuangan ilegal bisa melaporkannya via kanal pengaduan resmi OJK guna memperoleh penanganan sesuai regulasi.