Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Situbondo, Uang Rp18 Juta Raib

Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Situbondo, Uang Rp18 Juta Raib
Polisi Situbondo menangkap tersangka pembobol rumah di Kecamatan Kendit.(Sumber:NET)

SITUBONDO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo sukses membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah di kawasan Kecamatan Jangkar.

Seorang tersangka berinisial HS (27) dibekuk tanpa perlawanan di kediaman mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit.

Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Banyuputih.Ia disinyalir menjadi dalang pencurian di rumah MFR, seorang warga Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.

Aksi pembobolan itu berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.Dalam aksinya, tersangka mengembat uang tunai serta sejumlah barang berharga kepunyaan korban.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyebutkan bahwa keberhasilan ini bermula dari penelusuran mendalam Tim Resmob atas maraknya kasus pencurian rumah di Kabupaten Situbondo.

"Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan," kata AKP Selimat, Senin (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas mendapati modus operandi pelaku yang memantau rumah-rumah yang ditinggal kosong penghuninya.

Guna memastikan kondisi rumah, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu seraya menguncapkan salam.

Kala meyakini tak ada orang di dalam, pelaku merangsek ke area halaman lalu merusak pintu samping hingga berhasil membobol bangunan.

Dari kediaman korban, pelaku memboyong satu unit ponsel, tiga tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai berkisar Rp18 juta.

Sewaktu penangkapan berlangsung, aparat juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel Tecno Spark 30 Pro, tas berisi perkakas penunjang pembobolan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai kendaraan operasional pelaku.

AKP Selimat menyampaikan bahwa pihak penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengusut dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian bermodus serupa di area Situbondo.

"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Jajaran Polres Situbondo turut mengingatkan warga agar makin waspada menjaga keamanan tempat tinggal serta harta benda, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong.

Masyarakat juga diharapkan dapat merespons cepat dengan melapor ke kepolisian jika menjumpai gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada tindakan kriminal.

"Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110," pungkas AKP Selimat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index