JAKARTA - Pemerintah kembali mengimbau publik bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga nominal Rp100 juta tidak membutuhkan jaminan atau agunan tambahan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengimbau publik untuk segera menyampaikan aduan kepada pihak berwenang bilamana masih diminta menyerahkan sertifikat atau aset jaminan pada proses pengajuan KUR.
"Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan tambahan agunan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," katanya, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Jaminan tambahan hanya boleh dibebankan untuk pengajuan dana KUR yang nilainya melebihi Rp100 juta, kecuali bagi pelaku usaha di sektor pertanian yang menjalin kerja sama dengan institusi pembiayaan.
"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujar Riza.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, KUR difungsikan untuk memperlebar jangkauan modal bagi para pelaku usaha yang belum sanggup mengakses pembiayaan komersial.
Sepanjang tahun ini, alokasi anggaran KUR yang disiapkan pemerintah mencapai angka Rp290 triliun.
Hingga saat ini, realisasi penyalurannya telah menyentuh Rp169 triliun dan dimanfaatkan oleh 2,65 juta pelaku UMKM.
Tingkat kesehatan penyaluran KUR pun dinilai tetap stabil, yang ditandai dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bertahan di level 2%.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," tutur Riza.
Publik yang menemui ketidaksesuaian prosedur dalam pencairan KUR, baik paksaan agunan ekstra maupun pungutan biaya tambahan, dapat mengirimkan laporan melalui sistem SPAN-LAPOR! atau surel [email protected].