JAKARTA - Beberapa hari setelah Taylor Swift dan Travis Kelce menikah di New York City, ia punya alasan lain buat sebuah perayaan.
Ia memenangkan kasus pelanggaran hak cipta atas gugatan penyair Kimberly Marasco.
Kasus ini bermula saat penyair Kimberly Marasco menuduh beberapa lirik Taylor Swift berasal dari puisi-puisinya.
Dalam putusan pengadilan, Hakim Distrik AS, Aileen M.Cannon menolak kasus tersebut.
Dilansir dari E! News, materi yang diduga dilanggar atas ide dasar, tema, metafora, kata-kata terisolasi, dan frasa pendek bukanlah ekspresi yang dilindungi dan gak dapat dilanggar.
Selain itu, pengadilan menegaskan jika adanya pelanggaran hak cipta penggugat perlu kasih bukti langsung tentang penjiplakan.
Misalnya, tergugat (Taylor Swift) punya akses ke karya-karyanya sang penyair.
Nah, pengadilan mengatakan Marasco gagal untuk menyakinkan pengadilan akan adanya akses hingga kemiripan substansial.
Dalam dokumen persidangan, Marasco menuduh Taylor Swift menjiplak puisinya yang berjudul Ordinary Citizen.
Ia menuding Swift memasukkannya ke dalam lagu The Man.
Dalam lagunya, Swift bernyanyi, "Aku sangat muak berlari secepat yang aku bisa / Bertanya-tanya apakah aku akan sampai lebih cepat jika aku seorang pria," yang menurut Marasco mirip dengan baris dalam puisinya yang berbunyi, "Aku tertinggal / Kau bilang itu kata-katanya melawan kata-kataku."
Dalam putusan hakim, Marasco gak akan bisa menagjukan kembali gugatannya di masa mendatang.
Ini bukan pertama kalinya Marasco mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta.
Tim kuasa hukum Taylor Swift, Douglas Baldridge, mengatakan gugatan itu adalah hal yang sembrono dan mengganggu sang musisi.
"Klaim penggugat, seperti dalam gugatan terakhirnya, tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," tegasnya.