JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, memberikan dukungan sepenuhnya bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah mendalami tiga perkara dugaan korupsi.
Ia memohon agar perkara tersebut ditangani secara tuntas.
"Saya memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara, Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Legislator tersebut menjelaskan bahwa siapapun pihak yang ikut terlibat harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum.
Ia menambahkan bahwa praktik korupsi merupakan tindakan yang teramat melukai hajat hidup masyarakat luas.
"Siapa pun yang terlibat harus di perlakukan sama dan di proses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," kata Endang.
Dirinya menaruh harapan besar agar pihak Kortas Tipikor Polri mengedepankan profesionalitas saat menjalankan penyidikan.
Ia juga menyampaikan jika pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara transparan.
"Kami berharap kepada Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya agar dapat melakukan proses penyidikan kasus ini secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, aparat kepolisian baru saja menyisir sebuah kedai kopi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada hari kemarin.
Tindakan penggeledahan tersebut dijalankan guna melengkapi pembuktian atas sejumlah kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyampaikan bahwa tindakan penyisiran tersebut digarap bersama tim Kortas Tipikor Polri.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pemenuhan terhadap instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menguraikan jika investigasi ini dijalankan melalui kolaborasi bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia memaparkan perkara yang diusut mencakup korupsi logistik batu bara pemicu gangguan listrik, polemik internal ASABRI, hingga masalah pemutihan utang PT CBS kepada PT KNI yang berstatus sebagai anak korporasi BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, selanjutnya memaparkan rincian terkait dua poin utama persoalan hukum tersebut.
Dirinya mengatakan upaya penyisiran dilakukan demi mendalami indikasi rasuah dan pencucian uang dalam penanganan perkara sebelumnya oleh aparat negara terkait PT ASABRI dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Persoalan kedua yang tengah dibidik berkaitan erat dengan pelanggaran hukum serta pencucian uang pada penyelesaian beban piutang.
Kendati demikian, ia urung membeberkan deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak berwajib menerapkan jeratan hukum melalui Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Sebagai catatan tambahan, Pasal 12 e UU Tipikor merujuk pada tindak pemerasan, sedangkan Pasal 12 b mengikat sanksi perihal gratifikasi dan suap.
Fokus Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa penuntasan indikasi rasuah di instansi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel ini dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menuturkan bahwa penyisiran lokasi tersebut menjadi bagian dari operasi pembongkaran penyelewengan pengadaan batu bara PLN pemicu padam massal di Sumatera beberapa waktu lalu, perkara Asabri, serta Krakatau Steel.
Ranah korupsi yang tengah disidik meliputi pidana penyuapan, gratifikasi, serta kejahatan pencucian uang.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.