GRESIK - Kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya mulai tersingkap dengan benderang.
Pencetus utama dalam jaringan sindikat kejahatan ini adalah Antoni (46), seorang eks pegawai negeri sipil yang kini mesti mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Gresik.
Tindakan nekat Antoni dalam memalsukan berkas Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN terhitung sangat berani.
Sesaat setelah draf dokumen manipulasi miliknya tersebut tersebar luas hingga menjadi buah bibir warga, pria asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik ini sempat memboyong anak beserta istrinya untuk kabur ke luar pulau.
Akan tetapi, masa pelariannya resmi terhenti ketika aparat kepolisian sukses membekuk dirinya di sebuah bangunan rumah sewaan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/4/2026).
"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas kepolisian, rekam jejak kehidupan Antoni rupanya lekat dengan persoalan pelanggaran hukum serta ketidakdisiplinan kerja.
Sebelum menyandang status tersangka dalam kasus penipuan ini, dirinya berstatus sebagai salah satu ASN aktif di jajaran Pemkab Gresik.
Kendati demikian, dirinya diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlampau sering membolos kerja lantaran terjerat beban utang piutang pada masa lalunya.
Latar belakangnya sebagai eks orang dalam pada internal Pemkab Gresik itulah yang selanjutnya dimanfaatkan oleh pelaku demi memikat serta memperdaya para korbannya.
Cukup banyak warga yang terperangkap tipu daya Antoni sebab mengira dirinya mempunyai jaringan relasi yang sangat luas di birokrasi pemerintahan setempat.
Menurut penjelasan AKBP Ramadhan Nasution, pendorong utama Antoni melancarkan aksi penipuan berskala masif ini didasari oleh impitan masalah finansial lantaran kehilangan sumber pendapatan tetap, di samping kegemarannya mempertaruhkan uang dalam permainan judi online.
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ungkap Ramadhan.
Dari akumulasi keuntungan hasil kejahatan yang diproyeksikan menyentuh angka Rp 1,5 miliar, tim penyidik mendapati temuan jika seluruh dana itu habis dipakai sendiri oleh Antoni demi melunasi sisa utang lama sekaligus memuaskan hasrat candu judi slot miliknya.
Ketika melangsungkan aksi liciknya tersebut, Antoni mengeksekusi rencana secara sangat rapi dengan memanfaatkan sokongan teknologi gadget.
Metode pokok yang dipakai pelaku untuk meyakinkan calon korbannya ialah dengan merekayasa draf obrolan palsu yang dikondisikan seakan-akan datang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Antoni mengoptimalkan pengoperasian dua buah telepon seluler miliknya sendiri.
Satu unit ponsel difungsikan memakai nomor pribadinya, sementara ponsel kedua diatur sedemikian rupa agar tampak seperti nomor milik pejabat tinggi atau pihak internal BKPSDM Gresik.
"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan secara detail.
Tatkala korban sudah tergiur dan masuk perangkap, Antoni mendayagunakan komputer jinjing pribadinya guna menyusun teks serta memproduksi lembar dokumen SK ASN palsu, lengkap beserta tiruan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pihak berwajib memberikan konfirmasi jika tidak dijumpai adanya keterlibatan atau sokongan dari oknum internal BKPSDM dalam perakitan surat dokumen palsu tersebut.
"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri," imbuh Kapolres.
Hingga saat ini, aparat kepolisian mendata sedikitnya terdapat 14 orang korban yang terbukti masuk dalam perangkap tipu daya Antoni.
Besaran nominal dana atau uang pelicin yang ditarik dari tiap-tiap korban dipasang bervariasi, berkisar dari Rp 70 juta sampai dengan Rp 350 juta demi iming-iming kelulusan instan menjadi PNS maupun PPPK tanpa perlu melewati prosedur tes.
Perkara pidana ini awalnya mengemuka pada Senin (4/4/2026), di saat seorang perempuan belia berpakaian seragam dinas lengkap mendatangi Kantor Pemkab Gresik.
Dirinya datang dengan tujuan untuk mengawali dinas kerja di hari pertamanya.
Namun, di kala berkas kelengkapannya diteliti oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, dijumpai adanya keanehan pada guratan tanda tangan sehingga lembar dokumen tersebut dipastikan palsu.
Bertolak dari hasil temuan tersebut, jajaran Pemkab Gresik di bawah kendali penuh Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melayangkan aduan tindak pemalsuan ini secara resmi kepada jajaran Polres Gresik.
Dalam perkembangan investigasi mutakhir per Rabu (8/7/2026), Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, meluncurkan rilis resmi perihal adanya penetapan tersangka baru dengan inisial AG (Agus Priyono).
Agus Priyono diidentifikasi sebagai seorang pegawai aktif pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik yang memegang andil selaku penghubung korban, menyebarkan informasi tidak benar, mengawal jalannya forum pertemuan, hingga meyakinkan para korban agar menaruh percaya pada sosok Antoni.
Saat ini, pihak berwajib telah mengamankan sederet barang bukti berupa komputer jinjing, dua buah telepon genggam, serta kartu ATM beserta kartu kredit atas nama istri pelaku (RAR) yang ditengarai berperan selaku rekening penampungan lalu lintas dana.
Petugas kepolisian pun masih terus mendalami probabilitas andil dari istri Antoni dalam kasus tersebut.
Atas segala tindakan pidananya, Antoni dijerat menggunakan pasal berlapis di dalam regulasi hukum, yakni: Pasal 392 KUHP perihal Tindak Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
Serta Pasal 492 KUHP perihal Tindak Pidana Penipuan dengan sanksi kurungan maksimal 4 tahun penjara atau denda finansial senilai Rp 500.000.000.
Di lain pihak, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, memberikan penegasan jika institusi yang dipimpinnya bersih serta sama sekali tidak memahami perihal perbuatan kriminal yang mencatut nama lembaganya tersebut.
Agung memberikan imbauan mendalam kepada publik agar tidak lagi mudah terpedaya oleh penawaran jalur belakang komersial dan senantiasa mencermati pembaruan informasi rekrutmen ASN valid via laman web SSCASN kepunyaan BKN yang diperbarui secara real-time.