Tipu Pelanggan Rp 1,2 M, Terapis Spa Surabaya Minta Bayar Cicil

Tipu Pelanggan Rp 1,2 M, Terapis Spa Surabaya Minta Bayar Cicil
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Sumber: NET)

JAKARTA - Seorang pekerja terapis di Spa Superior yang berada di Surabaya, Nur Hasannah Presetya, mengutarakan maksudnya untuk mengembalikan dana sebesar Rp 1,2 miliar yang sudah digondolnya dari seorang pelanggan atas nama Tonny Soegiono.

Nur memaparkan hasrat untuk mengembalikan uang tersebut akan tetapi lewat skema pembayaran dicicil atau diangsur.

"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Jumat (29/5/2026).

Lantas seperti apa respons yang disampaikan oleh pihak Tonny?

Hasanudin menjelaskan bahwa pihak Tonny menolak secara tegas atas opsi yang diajukan oleh pihak Nur.

Tonny melayangkan tuntutan supaya seluruh nominal uang miliknya itu dipulangkan secara instan dan lengkap dalam bentuk tunai.

"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," kata Hasanudin kepada detikJatim.

Pihak Nur sendiri diketahui baru mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada pihak Tonny.

Dana tunai itu diperoleh dari sisa total keseluruhan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang telah dilarikannya, yang mana mayoritas dari modal tersebut sudah ludes digunakan demi keperluan foya-foya semisal membeli perhiasan emas serta memesan kamar di hotel mewah.

"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja ( Rp 100 juta)," ujar Hasanudin.

Merujuk pada penjelasan dari Hasanudin, alasan yang mendasari niat Nur untuk memulangkan dana secara dicicil lantaran keadaan dirinya sekarang yang memang sudah tidak mempunyai tabungan uang lagi.

"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index