JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa seluruh warga negara asing yang terjerat kasus hukum atau tindak pidana pasti akan diproses hukum secara pidana, bukannya sekadar dijatuhi sanksi deportasi ataupun pencekalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa hukuman pidana diterapkan demi memberikan efek jera sekaligus menangkal kedatangan warga negara asing (WNA) yang berniat buruk di Indonesia.
"Ini pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu," kata Hendarsam.
Sebagaimana hari ini, Ditjen Imigrasi menyerahkan berkas perkara 10 WNA investor fiktif kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sepuluh WNA itu meliputi delapan orang warga Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, beserta dua warga Irak berinisial RAM dan PAH.
Seluruh WNA tersebut tiba di Indonesia memakai visa investor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Lantaran status mereka merupakan investor namun tinggal di sebuah apartemen secara mencurigakan, petugas Imigrasi Tangerang lantas melakukan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa berkas yang dipakai para WNA untuk mengajukan visa investor, seperti akta notaris hingga rekening koran perusahaan, seluruhnya palsu.
"Jadi, hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ujar Hendarsam.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menimpali bahwa dugaan pelanggaran dari para WNA mencakup tindak pidana pemalsuan data serta memberikan keterangan palsu demi memperoleh visa dan izin tinggal investor, padahal pada praktiknya mereka tidak mempunyai kegiatan bisnis yang nyata.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menyampaikan bahwa motif para WNA masuk ke tanah air adalah untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berniat dipakai melanjutkan perjalanan ke Inggris.
"Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa," kata Barron.
Kesepuluh WNA itu dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal kategori IV.