MAMUJU - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan masyarakat setempat agar berhati-hati terhadap modus penipuan registrasi biometrik kartu SIM ponsel.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dari Kemkomdigi mengenai ulah oknum pedagang yang mendaftarkan kartu SIM memakai data biometrik wajah mereka sendiri sebelum dipasarkan.
"Kami mengimbau warga untuk mewaspadai penipuan registrasi biometrik kartu SIM yang dapat dilakukan oknum penjual kartu perdana SIM," kata Ridwan Djafar.
Ia menguraikan bahwa melalui skema tersebut, oknum pedagang bisa membatalkan pendaftaran (unregister) secara sepihak.
Dampaknya, akses nomor ponsel dapat mendadak terputus atau tidak dapat dipakai kembali lantaran belum terdaftar atas nama pengguna aslinya.
Oleh sebab itu, Ridwan Djafar meminta masyarakat supaya lebih berhati-hati sewaktu membeli dan mengaktifkan kartu perdana baru.
"Hal ini juga menjadi pesan penting bagi masyarakat agar menggunakan data pribadi saat proses aktivasi," tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kartu SIM harus diregistrasikan menggunakan identitas serta pemindaian biometrik milik pengguna sebenarnya, bukan dengan wajah pihak lain ataupun penjual.
"Langkah kami adalah melakukan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data kami sendiri saat proses aktivasi," ujar Ridwan Djafar.
Ia turut menyampaikan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengenai tantangan di era digital, yang salah satunya mencakup perlindungan data pribadi.
"Pastikan nomor kontak yang kami miliki terdaftar atas nama sendiri. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ridwan Djafar.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah telah meresmikan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar baru lewat verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition).
Aturan ini diterapkan secara nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna meminimalisasi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tindak kejahatan siber.