Penipuan Daring Melonjak, Kerugian 2025 Capai Rp 2.041 Triliun

Penipuan Daring Melonjak, Kerugian 2025 Capai Rp 2.041 Triliun
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah.(Sumber:NET)

BANGKOK - Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebutkan bahwa perkiraan nilai kerugian akibat kejahatan penipuan daring di wilayah Asia Pasifik berpotensi menyentuh angka 114,1 miliar dolar AS atau setara Rp 2.041 triliun sepanjang tahun 2025.

Nilai estimasi ini membengkak sedikitnya tiga kali lipat bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2023.

Berdasarkan laporan Kantor PBB tentang Narkoba dan Kejahatan (UNODC), kisaran angka kerugian yang dialami para korban berada di rentang 88,3 miliar dolar AS (Rp 1.579 triliun) hingga 114,1 miliar dolar AS (Rp 2.041 triliun) pada tahun lalu.

Sebaran korban dari aksi penipuan daring ini mencakup area Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, hingga Selandia Baru.

”Total kerugian tersebut jauh melebihi perkiraan kerugian sebesar 18 miliar-37 miliar dolar AS pada tahun 2023. Situasi ini mencerminkan peningkatan dramatis dari ekonomi kriminal berbasis penipuan daring tersebut,” bunyi laporan yang dirilis di Bangkok, Thailand, Selasa (21/7/2026).

Besaran potensi kerugian ini bahkan sanggup melampaui nilai produk domestik bruto (PDB) beberapa negara yang ada di wilayah tersebut.

Kawasan Asia Tenggara, utamanya Kamboja dan Myanmar, berkembang menjadi pusat regional bagi sindikat kejahatan lintas negara ini.

Para pimpinan sindikat penipuan di Asia Tenggara mayoritas berasal dari China.

Mengendalikan operasi dari kawasan ini, para pelaku yang terhubung dari berbagai negara melancarkan modus investasi kripto palsu hingga penipuan berkedok asmara kepada para pengguna internet di seluruh penjuru dunia.

Sebagian pelaku melancarkan aksinya secara sukarela, tetapi sebagian lainnya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adanya tekanan intensif dari deretan negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan China pada akhirnya mendorong otoritas Kamboja serta Myanmar untuk menggempur industri ilegal ini sejak tahun lalu.

Pemerintah Washington dan London pun menjatuhkan sanksi tegas kepada entitas perusahaan maupun perseorangan yang diduga mengoperasikan penipuan siber dan perdagangan manusia.

Operasi penggerebekan di pusat-pusat industri penipuan oleh Kamboja dan Myanmar berdampak pada banyaknya pelaku berstatus warga negara asing.

Kondisi tersebut membuat mereka berbondong-bondong melapor ke kedutaan besar negara masing-masing, termasuk Indonesia, guna memohon pemulangan.

Selain itu, deretan sosok yang diduga sebagai bos jaringan penipuan telah diekstradisi dari Kamboja menuju China pada tahun lalu.

”Orang-orang dari setidaknya 80 negara dan wilayah telah diidentifikasi di kompleks penipuan di seluruh wilayah tersebut. Jaringan perekrutan mereka menggunakan pusat transit di Asia, Timur Tengah, dan Afrika,” berdasarkan UNODC.

Pihak UNODC menemukan fakta bahwa kelompok kejahatan transnasional bergerak cepat memperbarui taktik mereka agar senantiasa berada di depan aparat penegak hukum.

Meskipun tekanan terkini dari pemerintah-pemerintah setempat memberikan dampak, upaya penindakan tersebut belum sepenuhnya membubarkan jaringan operasi kejahatan lintas negara ini.

Di kawasan Asia Tenggara, para pelaku penipuan siber mulai menerapkan pola kejahatan yang semakin terintegrasi, canggih secara teknologi, serta berskala transnasional.

Alhasil, mereka berhasil meloloskan diri dari tindakan hukum, memperluas variasi sumber pendapatan, mengeksploitasi celah korupsi, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI).

”Jaringan yang dulu beroperasi di wilayah tertentu atau dalam jenis perdagangan ilegal tertentu kini semakin berekspansi ke berbagai pasar gelap. Mereka memanfaatkan layanan bersama, kata Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Delphine Schantz.

Sistem operasional kejahatan ini sekarang kian menyerupai mekanisme waralaba bisnis.

”Bayangkan ada departemen-departemen khusus yang menangani pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan pengumpulan data yang semuanya terhubung dalam satu jaringan layanan yang saling terintegrasi,” ujar Schantz.

Riset UNODC memaparkan bahwa para penipu kian gencar mencari tenaga rekrutan dari luar kawasan Asia seiring ekspansi ke pasar-pasar baru.

Unggahan iklan lowongan kerja mulai menyasar individu dengan penguasaan bahasa Jerman, Polandia, Belanda, Spanyol, Italia, Prancis, Swedia, Norwegia, dan Inggris.

Jaringan sindikat ini turut memindahkan pusat kejahatan menuju negara-negara lain dengan tingkat tata kelola pemerintah yang lemah, seperti Timor-Leste, wilayah Kepulauan Pasifik, hingga beberapa kawasan di Afrika.

Di samping itu, para pelaku mulai mengintegrasikan sistem AI guna mendeteksi calon korban sekaligus melancarkan aksi rekayasa sosial.

”Skala dan kompleksitas ekonomi kejahatan terorganisasi yang berkembang ini melampaui respons yang ada, yang tidak memiliki struktur untuk mengatasi aktivitas kriminal yang canggih tersebut,” kata Inshik Sim, analis utama di UNODC.

Di tengah transformasi kejahatan transnasional ini, aktivitas perekrutan sindikat penipuan di area Asia Tenggara dilaporkan masih terus berjalan.

Di Indonesia, terdapat dua warga negara yang diduga kembali menjadi korban TPPO untuk diperkerjakan di Myanmar.

Melalui rilis resmi pada Senin (20/7/2026), Kemenlu RI bersama KBRI Yangon mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar sejak 15 Juli 2026.

Pihak penyandera mengajukan tuntutan uang tebusan senilai Rp 200 juta.

”Sebagai tindak lanjut, KBRI Yangon pada 16 Juli 2026 menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran keberadaan kedua WNI. KBRI Yangon juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah penyelamatan apabila keberadaan mereka dikonfirmasi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Heni Hamidah.

Pihak Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa insiden penyanderaan ini kembali menjadi peringatan keras atas tingginya risiko bagi WNI yang bekerja secara nonprosedural di Asia Tenggara, khususnya di sektor penipuan daring.

Menilik pola berulang pada berbagai kasus terdahulu, para korban pada umumnya dijebak melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, seperti pada bidang konstruksi atau perhotelan.

Namun, seusai mendarat di Thailand, para korban justru diselundupkan melalui jalur darat secara ilegal menuju Myawaddy, Myanmar.

Sesampainya di sana, mereka dipaksa bekerja masuk dalam jaringan penipuan daring.

Para korban kerap mengalami tindakan penyitaan paspor, pembatasan ruang gerak, hingga aksi intimidasi dan kekerasan fisik.

Sebagai catatan, Kemenlu RI bersama instansi terkait telah memulangkan sebanyak 1.203 WNI dari pusat-pusat penipuan daring di Myanmar via Thailand dalam rentang 20 Februari 2025 sampai 16 Juli 2026.

Proses pemulangan tersebut menghadapi tantangan yang rumit lantaran mayoritas lokasi berada di area yang tidak terjangkau kendali efektif Pemerintah Myanmar.

”Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi. Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai ketentuan,” tutur Heni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index