Dua Organisasi Pers Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Dua Organisasi Pers Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Hotman Paris Hutapea menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada awak media ketika konferensi pers kasus Febrie Adriansyah berbuntut dua laporan di Polda Metro Jaya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta Media Independen Online (MIO) Indonesia mengadukan advokat tersebut atas dugaan pelanggaran hukum terhadap profesi jurnalis.

Pihak kepolisian mulai meneliti materi laporan beserta bukti yang diserahkan oleh pelapor.Laporan paling baru dilayangkan oleh Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie pada Selasa (21/7/2026).

Asep didampingi dua pengacara, yakni Pitra Romadoni dan Krisna Murti.Pelapor memprotes perkataan Hotman yang dinilai memuat pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta pelanggaran kebebasan pers.

Pernyataan yang diperkarakan antara lain berbunyi, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.” Hotman juga sempat mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan dengan ucapan, “Lu punya otak enggak?” Ucapan itu disampaikan ketika wartawan mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Asep menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak didasari oleh urusan pribadi ataupun bertjuan mengekang kebebasan berpendapat.

Menurutnya, narasumber dapat menyanggah atau menolak menjawab pertanyaan tanpa perlu menyerang profesi jurnalis.

“Perbedaan pendapat dalam konferensi pers adalah hal yang wajar. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” katanya.

Sebelum MIO Indonesia, PWI Pusat sudah lebih dulu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.PWI turut melampirkan rekaman video konferensi pers sebagai barang bukti.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mendesak polisi mengusut pernyataan Hotman berlandaskan bukti yang diserahkan.

Edison menilai ucapan itu tidak cuma ditujukan kepada satu jurnalis, melainkan menyinggung profesi secara keseluruhan.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan PWI telah diterima. Penyidik akan memeriksa administrasi, materi laporan, dan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, laporan MIO Indonesia ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan penyidik telah meminta keterangan awal melalui berita acara pemeriksaan. “Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” katanya.

Laporan MIO merujuk pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelapor juga menyantumkan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.Asep menegaskan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan bisa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor kepada Dewan Pers.

Jalur hukum pun dapat ditempuh sesuai ketentuan jika ditemukan dugaan pelanggaran.“Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah klarifikasi atau bantahan dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Hingga laporan kedua dilayangkan, pihak kepolisian belum mengumumkan status hukum Hotman dalam perkara tersebut.

Penyidik juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap terlapor ataupun saksi-saksi lainnya.Penanganan kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index