JAKARTA - Karut-marut kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana keberangkatan umrah oleh Hanania Travel resmi dibawa ke jalur hukum.
Ribuan calon jemaah dari beragam kelompok keberangkatan gagal bertolak ke Tanah Suci dan terpaksa gigit jari karena dana tabungan mereka hilang tanpa bekas.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dilaporkan oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam, dengan taksiran total kerugian para jemaah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 60 miliar.
Tergiur Promo dan Testimoni
Jauh sebelum mencuatnya kasus ini, Hanania Travel dipandang mempunyai rekam jejak yang meyakinkan oleh para jemaahnya.
Pola pemasaran dari mulut ke mulut, ulasan positif dari kerabat, hingga strategi promosi menggunakan jasa pembuat konten (influencer) di media sosial berhasil menarik minat ribuan calon jemaah.
Joko (47), salah seorang perwakilan jemaah mengungkapkan, paket umrah yang ditawarkan tergolong kompetitif, yakni berada di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 35 juta per paket, ditambah bonus wisata transit di Dubai selama satu hari.
"Promonya menarik dan secara cost memang murah ya dengan angka yang mereka tawarkan, plus Dubai 1 hari gitu. Dan memang marketing paling efektif kan mulut ke mulut ya, memang review-nya travel ini bagus. Jadi dari teman-teman yang udah merasakan servisnya mereka bagus, sehingga kami tertarik," ujar Joko saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Bahkan, tidak sedikit korban dari dugaan penipuan ini yang sejatinya berniat berangkat umrah untuk kedua kalinya bersama Hanania Travel.
Mareta, salah seorang jemaah yang semestinya bertolak pada kelompok keberangkatan Syawal mengaku sudah melakukan penelusuran mendalam dan menaruh percaya kepada Hanania Travel lantaran rekam jejaknya yang meyakinkan.
"Apalagi waktu Desember dia bilang kalau dilunasi lebih cepat aku dapet diskon Rp 1 juta per pax. Nah terus aku tergiur tuh, terus aku lunasi cepat jadi aku Rp 115 juta total aku bayarkan untuk keluarga," tutur Mareta.
Alasan Perang di Timur Tengah
Indikasi kejanggalan mulai mengemuka mendekati jadwal keberangkatan kelompok Syawal pada akhir Maret sampai April 2026. Tepatnya pada 18 Maret, atau H-8 menjelang keberangkatan kelompok pertama, pihak agensi mendadak membatalkan perjalanan secara sepihak.
Mareta memaparkan, kala itu Hanania Travel berargumen bahwa penerbangan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan memaksa (force majeure) akibat berkecamuknya perang di Iran.
"Dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kami lewat Dubai transitnya sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi," ucap Mareta.
Pihak travel bahkan mengklaim modal mereka habis untuk membiayai 300 jemaah yang tertahan selama 12 hari di Jeddah dan tidak bisa pulang ke tanah air akibat situasi perang tersebut.
Namun, kepalsuan argumen itu mulai tersingkap tatkala rombongan yang mengambil penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit di Dubai juga turut dibatalkan. Novi (39), salah satu jemaah yang menaruh curiga akhirnya melakukan investigasi mandiri bersama jemaah lainnya.
"Waktu pertama Maret itu dia bilang katanya force majeure. Tapi jemaah cari tahu, ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada," kata dia.
Gali Lubang Tutup Lubang
Setelah terus didesak di tengah proses mediasi yang berjalan alot di Mapolda Metro Jaya, sang pemilik, Farhan, akhirnya mengakui kerusakan finansial di perusahaannya.
Taktik pemasaran masif yang memikat jemaah justru berbalik menjadi senjata makan tuan. Hanania Travel rupanya telah mengalami defisit anggaran yang parah sejak tahun 2025.
"Di 2025 dia udah masalah internal finansial. 'Overhead gua terlalu tinggi', katanya. Mungkin marketing mereka hire influencer, kasih promo free, meng-upgrade orang, jor-joran," ungkap Joko.
Meski didera kendala, Hanania Travel tetap bersikeras membuka pendaftaran pemberangkatan pada 2026 dengan harapan bisa memperoleh pemasukan tambahan guna menutup kerugian di tahun 2025.
"Jadi dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia split ke kekurangan yang sudah terjadi," jelas Joko.
Mekanisme gali lubang tutup lubang inilah yang mengakibatkan dana milik jemaah kelompok keberangkatan Juni, Juli, hingga Agustus 2026 amblas tak bersisa walau mereka belum sempat diberangkatkan.
"Iya maksudnya gali lubang tutup lubang, berangkatin jemaah satu dari uang jemaah yang baru mendaftar. Sampai sekarang," kata Ayu, salah satu jemaah lainnya asal Cimahi, Jawa Barat.
Dari kumulatif kerugian ribuan jemaah tersebut, Joko membeberkan nilainya diprediksi menyentuh angka Rp 60 miliar.
"Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan kurang lebih. Ada satu keluarga tadi sampai Rp 700 juta Mas. Ada yang habis Rp 500 juta karena 18 orang," tutur Joko.
Sempat Janji Mau Refund
Langkah penyelesaian secara damai antara jemaah dan Hanania Travel sebetulnya sudah diupayakan berulang kali.
Melalui mediasi yang dijembatani oleh Kementerian Haji pada pertengahan April 2026 silam, Hanania Travel berjanji bakal mencicil pengembalian dana (refund) untuk kelompok Syawal dalam tiga tahapan.
Tiga tahapan tersebut mencakup bulan Mei sebesar 30 persen, Juni sebesar 40 persen, serta Juli sebesar 30 persen. Sialnya, mendekati hari jatuh tempo tahapan pertama pada 29 Mei, Farhan menyatakan tidak mampu membayarkan nominal refund tersebut.
"Dua hari lalu dia bilang enggak bisa bayar. Memang sudah hopeless, makanya diproses hukum saja. Ngomongnya cuma enggak ada yang bener," kata Novi.
Ketika ditagih, Farhan malah mengajukan penawaran untuk mengangsur pelunasan selama dua tahun dengan alasan sudah tidak memiliki aset lagi.
Menemui jalan buntu dalam proses mediasi, para jemaah akhirnya menyeret Farhan ke Mapolda Metro Jaya. Pada Kamis sore, sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.
Dari total tersebut, 32 orang sepakat mengajukan laporan bersama yang diwakili oleh Joko, yang telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Di sisi lain, Novi juga melayangkan laporan polisi secara mandiri dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak terlapor yakni Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti yang tertuang dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.