POPSI Dorong DSI Jadi Verifikator Dagang Sawit Terintegrasi

POPSI Dorong DSI Jadi Verifikator Dagang Sawit Terintegrasi
Tumpukan tandan buah segar kelapa sawit hasil panen petani. (Sumber: NET)

JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mempunyai fungsi yang lebih pas sebagai pengawas dalam sistem tata niaga sawit di level nasional melalui penyusunan platform digital perdagangan sawit yang terintegrasi dari sektor hulu, hilir, sampai kegiatan ekspor.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Jumat berpandangan bahwa DSI pun bakal jauh lebih maksimal jika mengambil fungsi sebagai verifikator serta regulator pendukung dalam roda perdagangan sawit di tanah air.

“POPSI menilai negara, pemerintah, dan/atau DSI seharusnya lebih tepat berperan sebagai regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional,” kata Mansuetus.

Mengenai sistem pengelolaan perdagangan sawit di dalam negeri, pihak POPSI menyokong penuh proses modernisasi tata niaga lewat implementasi sistem digital yang transparan serta saling terkoneksi.

Meski begitu, dia menilai bahwa proses digitalisasi tersebut jangan sampai berubah menjadi suatu sentralisasi niaga atau memicu munculnya praktik monopoli baru yang justru memperburuk ketergantungan situasi pasar sekaligus mendepak iklim persaingan usaha yang sehat.

“Karena itu, POPSI mengusulkan pembangunan platform digital nasional sawit yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir serta ekspor,” ujar Mansuetus.

Platform digital dimaksud, lanjut dia, wajib mempunyai kapabilitas untuk memadukan seluruh data produksi kepunyaan para petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pabrik penyulingan (refinery), total stok CPO, transaksi di dalam negeri dan luar negeri, berkas dokumen perizinan, alur pembayaran keuangan, hingga pelacakan proses pengiriman serta devisa dari hasil ekspor secara real-time.

Sistem digital ini pun wajib terkoneksi secara instan dengan pihak Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), pihak otoritas pelabuhan, lembaga surveyor, badan karantina, kementerian yang membidangi, sistem pengelolaan logistik nasional, hingga ke sektor perbankan.

Lewat implementasi model pengawasan digital yang saling menyatu tersebut, pihak negara dipastikan bakal tetap mendapatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan, pengawasan menyeluruh terhadap pos penerimaan negara, penangkalan tindakan manipulasi harga (under invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing), serta pemantauan ekspor yang presisi tanpa harus merumitkan alur birokrasi niaga atau merusak sistem pasar yang sekarang sudah berjalan.

Lebih dalam lagi, pihak POPSI menaruh ekspektasi besar akan adanya suatu kepastian hukum dari pihak pemerintah utamanya demi menjamin keberlangsungan skema niaga serta alur proses transaksi keuangan sampai dengan bulan Desember 2026.

“Selain itu, DSI harus melengkapi dengan rencana kerja untuk perdagangan minyak sawit ke pasar. Dengan adanya kepastian regulasi, ekosistem industri tetap stabil dan transaksi dengan petani sawit tetap berjalan normal,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index