DENPASAR - Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil membongkar tindak pidana pencurian yang berlangsung di mess alat berat kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 11, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial MWT berusia 26 tahun ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung A31 yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berdasarkan instruksi Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.
Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor serta 1 unit handphone, dengan perkiraan total kerugian materiil mencapai Rp38 juta.
Melalui pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di tempat kejadian, petugas mengidentifikasi indikasi keterlibatan beberapa orang. Berbekal data tersebut, tim penyidik menggelar serangkaian penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.
Penyelidikan akhirnya mengarah pada keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta handphone Samsung A31 yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama beberapa rekan untuk mengembat 2 unit motor dari mess tersebut. Pelaku menjelaskan bahwa setelah berhasil dikeluarkan dari lokasi, kendaraan curian dipindahkan untuk dikirim ke daerah Sumba.
Berdasarkan keterangan itu, kepolisian terus melakukan pengembangan guna melacak barang bukti lain serta memburu 4 orang terduga pelaku lain yang masih buron.
Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.