Terdakwa Penganiayaan Nyumarno Minta Jadi Tahanan Kota di PN Cikarang

Terdakwa Penganiayaan Nyumarno Minta Jadi Tahanan Kota di PN Cikarang
Nyumarno bersama dua tersangka lain tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.(Sumber:NET)

BEKASI - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nyumarno, kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. 

Permohonan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 27 Agustus 2026. Permohonan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.

Dalam permohonannya, politisi PDIP ini menitikberatkan pada kebutuhan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, status tahanan rutan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan yang tengah memasuki sejumlah agenda penting.

Nyumarno menyebut dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

"Proses pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD dan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik, serta penganggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2027," kata Nyumarno di hadapan majelis hakim.

Sebagai anggota Badan Anggaran, dirinya menilai kehadirannya dalam pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan. Selain itu, terdapat pula sejumlah fungsi lain yang harus tetap dijalankan, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan hingga agenda Badan Musyawarah dan rapat-rapat DPRD.

Saat ini Nyumarno tercatat menduduki lima posisi di DPRD Kabupaten Bekasi Ketua Fraksi PDI Perjuangan,Anggota Komisi III, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota Badan Anggaran, Anggota Badan Musyawarah.

"Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa I mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan," ujarnya.

Selain alasan tugas kedewanan, rekam jejak selama proses hukum juga dijadikan sebagai pertimbangan. Perkara tersebut telah diproses sejak Oktober 2025 dan selama lebih dari sembilan bulan dirinya tidak pernah ditahan. 

Seluruh panggilan penyidik selalu dipenuhi dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, ketika jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, koordinasi dengan penyidik tetap dilakukan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan melampirkan bukti agenda kedewanan.

Kesediaan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, juga telah dinyatakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidana tidak terbukti.

"Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan," kata dia.

Permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tersebut kini berada di tangan majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat ketiga terdakwa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index