MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua orang tersangka berhasil dibekuk petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai jenazah korban ditemukan.
Kedua tersangka yakni AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Peristiwa ini bermula saat jasad seorang pria ditemukan di area perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Usai proses identifikasi, korban dipastikan bernama Riyan Alamsyah yang merupakan warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Selanjutnya tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan bantuan penanganan, penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan pengungkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kriminal ini telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM sedang berada di sebuah tempat penyewaan komputer dan internet.
Kala itu, keduanya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah pasokan habis, mereka masih ingin menggunakannya namun terkendala ketiadaan dana. Situasi tersebut memicu AP merancang aksi pencurian dengan sasaran pengemudi taksi online.
AP menyampaikan kepada GPM untuk memesan Grab, lalu menyergap leher korban dari arah belakang menggunakan ikat pinggang.
Upaya pertama sempat gagal lantaran mereka membatalkan pesanan setelah melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Keduanya lantas kembali memesan transportasi daring sampai akhirnya mendapatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan korban.
Kedua tersangka kemudian naik ke dalam kendaraan. Di tengah perjalanan, mereka sempat menyadari bahwa foto pengemudi pada aplikasi berbeda dengan sosok korban karena menggunakan foto milik ayah korban. Meski demikian, rencana jahat tetap dilanjutkan.
Saat mobil melaju, kedua tersangka berpura-pura ingin buang air kecil agar korban menghentikan laju kendaraan. Begitu berhenti, AP yang duduk di kursi belakang langsung menjerat leher korban memakai sabuk milik GPM.
Lantaran korban memberikan perlawanan, AP meminta bantuan kepada GPM. Keduanya lantas menganiaya korban secara bersama-sama hingga tidak berdaya.
Karena perlawanan korban, tersangka AP meminta bantuan GPM yang saat itu sedang buang air kecil. GPM kembali masuk lalu mereka berdua melakukan pengeroyokan dan pemukulan sampai korban lemas.
Usai korban tak berdaya, tubuhnya dipindahkan ke area belakang kendaraan. AP bertindak sebagai pengemudi untuk membawa mobil tersebut menuju lokasi lain.
Di tengah jalan, mereka sempat berhenti guna membeli rokok serta tali. Saat melanjutkan perjalanan, korban yang masih tampak bergerak langsung dibuang di area perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka kabur membawa mobil milik korban. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual seharga Rp17 juta.
Berbekal hasil penyelidikan gabungan Polres Belawan dan Ditreskrimum Polda Sumut, petugas meringkus AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO daerah Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Penangkapan tersebut berjarak sekitar delapan jam sejak jasad korban ditemukan.
Tim berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, atau kurang lebih delapan jam dari ditemukannya mayat korban.
Selain menangkap pelaku utama, pihak kepolisian turut mengamankan dua orang yang bertindak sebagai penadah mobil milik korban. Barangkala kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Mobil sudah dijual seharga Rp17 juta dan sudah dibeli. Penadahnya juga telah ditangkap sebanyak dua orang dan sudah diproses hukum serta dilakukan penahanan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali menjalankan aksi kejahatan dengan modus operandi tersebut. Penyidik hingga kini masih mendalami asal-usul persediaan narkotika yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum beraksi.
Kedua pelaku tercatat baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut. Sampai saat ini, kedua tersangka utama telah ditahan di Markas Polda Sumut guna menjalani tahapan hukum lebih lanjut.