Kuasa Hukum Febrie Beberkan 30 Pelanggaran Penyidikan TPPU Emas Rp543 Miliar

Kuasa Hukum Febrie Beberkan 30 Pelanggaran Penyidikan TPPU Emas Rp543 Miliar

BERITAKINI.CO.ID — Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, menilai penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung tidak konsisten menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai pedoman operasional penyidikan. Dugaan pelanggaran disebut ditemukan sejak proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.

"Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," ujar Firman usai menyerahkan kesimpulan sidang di PN Jaksel.

Dua Prinsip Due Process yang Belum Terpenuhi

Firman menekankan pentingnya pembedaan antara formal due process of law dan substantive due process. Menurutnya, sidang praperadilan saat ini hanya menguji aspek formal prosedur, bukan substansi perkara.

"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," tegasnya.

Ia mengklaim tidak ada satu pun saksi maupun ahli yang membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan. Jasman sebelumnya menyoroti pelanggaran asas due process of law dalam penanganan perkara ini.

Dasar Gugatan: Surat Penahanan dan Kejelasan Predicate Crime

Dalam petitum gugatannya, Febrie secara spesifik mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Ia meminta hakim tunggal menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, kubu Febrie mempersoalkan dugaan ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka. Dalil ini langsung dibantah keras oleh tim hukum Kejagung.

Bantahan Kejagung: TPPU Tak Perlu Menunggu Pembuktian Tindak Pidana Asal

Jaksa menegaskan penetapan tersangka telah secara eksplisit menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai asal usul perkara. Penyidikan TPPU tidak wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asalnya.

"Penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung dalam tanggapan tertulisnya.

Kejagung juga menyoroti inkonsistensi dalil pemohon. Febrie dianggap mengakui isi surat penetapan tersangka yang memuat dugaan TPPU dengan korupsi sebagai asal usul, namun kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya.

Harapan Putusan Independen dan Perlindungan HAM

Firman menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang berjalan. Ia berharap majelis hakim mampu memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia berharap hakim tunggal dapat menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Sidang putusan praperadilan akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Febrie dan kelanjutan penyidikan kasus TPPU tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index