Kanwil Kemenkum DIY Dorong Penyelenggara Event Lari Daftarkan Merek dan Hak Cipta

Kanwil Kemenkum DIY Dorong Penyelenggara Event Lari Daftarkan Merek dan Hak Cipta

BERITAKINI.CO.ID — Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan sebuah event lari yang berkembang menjadi agenda tahunan otomatis memiliki nilai komersial dari sponsor, penjualan merchandise, hingga promosi destinasi wisata. Pada titik inilah identitas acara tidak lagi sekadar nama kegiatan, melainkan sebuah brand yang membutuhkan payung hukum.

"Event lari tidak hanya menghasilkan kegiatan olahraga. Di dalamnya terdapat berbagai karya kreatif dan identitas yang dibangun melalui proses panjang," ujar Agung di Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).

Dua Rezim Hukum untuk Melindungi Aset Event

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldilla, merinci bahwa perlindungan atas sebuah event lari terbagi dalam dua rezim utama. Nama dan logo event masuk dalam kategori merek yang diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sedangkan desain jersey, medali, poster, hingga video promosi dilindungi sebagai hak cipta berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.

Vanny mencontohkan, banyak penyelenggara menganggap medali atau jersey sekadar perlengkapan teknis perlombaan. Padahal, di balik benda tersebut terdapat kerja kreatif desainer yang bisa bernilai ekonomi jika dikomersialkan sebagai produk koleksi.

"Penyelenggara terkadang hanya melihat medali atau jersey sebagai perlengkapan event. Padahal, di baliknya terdapat desain dan kreativitas yang dapat memiliki nilai ekonomi," kata Vanny.

Pemetaan Kepemilikan Karya Sejak Tahap Perencanaan

Vanny menekankan pemetaan kekayaan intelektual sebaiknya dimulai sejak tahap perencanaan, bukan setelah acara selesai. Penyelenggara wajib mengidentifikasi status kepemilikan karya yang dibuat pihak ketiga seperti desainer, fotografer, videografer, dan agensi kreatif untuk menghindari sengketa saat nilai komersial karya mulai meningkat.

Selain karya visual, inovasi teknologi seperti sistem pencatatan waktu, aplikasi registrasi, dan perangkat teknis lainnya juga berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Hal ini memberi nilai tambah bagi penyelenggara yang ingin mengembangkan bisnisnya ke jenjang berikutnya.

Agung menambahkan, perlindungan hukum memberi posisi tawar lebih kuat bagi penyelenggara saat menjalin kerja sama komersial atau menghadapi pihak yang meniru identitas acara tanpa izin. "Perlindungan KI harus dipandang sebagai investasi," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index