IKD KTP Digital: Aturan, Manfaat, dan Syarat Aktivasi Terbaru

IKD KTP Digital: Aturan, Manfaat, dan Syarat Aktivasi Terbaru

BERITAKINI.CO.ID — Jakarta — Pemerintah memastikan hadirnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menggantikan fungsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik. Keduanya berjalan beriringan dalam sistem administrasi kependudukan nasional, dengan IKD berperan sebagai representasi digital yang diakses melalui ponsel.

Status Kewajiban dan Dasar Hukum IKD

Penyelenggaraan IKD berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berlaku. Regulasi ini mengatur standar KTP elektronik sekaligus mekanisme penyelenggaraan identitas digital.

Masyarakat tidak perlu khawatir KTP-el fisik menjadi tidak berlaku setelah memiliki IKD. Ditjen Dukcapil menegaskan keduanya digunakan dalam bentuk dan mekanisme berbeda, sehingga dokumen fisik tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan.

Fungsi dan Keunggulan Identitas Digital

IKD dikembangkan sebagai pilar infrastruktur digital publik Indonesia. Aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri ini memuat informasi kependudukan lengkap dengan kode QR untuk kebutuhan verifikasi layanan.

Ada tiga alasan utama mengapa IKD dinilai penting di tengah percepatan layanan digital:

Pertama, akses identitas menjadi lebih mudah karena cukup melalui telepon seluler. Kedua, IKD dirancang menjadi pintu masuk ekosistem layanan publik digital yang terintegrasi. Ketiga, dokumen digital dinilai lebih praktis untuk layanan yang sudah mendukung sistem ini.

Meski memiliki mekanisme keamanan digital, Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, dan akses perangkat yang digunakan.

Prosedur Aktivasi dan Kanal Resmi

Pembuatan IKD dilakukan lewat aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital. Prosesnya meliputi pengunduhan aplikasi, pengisian data, dan verifikasi identitas sesuai ketentuan Dukcapil.

Pada proses tertentu, aktivasi memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan validitas data pemohon. Ditjen Dukcapil meminta masyarakat mewaspadai pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi.

Masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Bagi warga yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur berlaku. Pemerintah menargetkan identitas digital ini mempercepat dan mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan secara nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index