BERITAKINI.CO.ID — Dokumen kesimpulan tersebut diajukan menanggapi jalannya sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menguraikan bahwa pelanggaran yang dimaksud mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, hingga aturan internal kejaksaan.
Rincian Dalil Pelanggaran Prosedur
"Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri di Jakarta.
Ia menambahkan, dari total lima upaya paksa yang diuji dalam praperadilan, tim kuasa hukum menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Pengujian ini, menurut Febri, menyasar aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.
Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan
Febri menegaskan, jika hakim mengabulkan permohonan, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan, yang dinyatakan tidak sah hanyalah prosedur penahanan dan penetapan tersangka, bukan materi perkara.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," jelasnya.
Ia menilai kasus ini menjadi preseden penting. Jika seorang mantan pejabat tinggi Kejagung dapat diproses dengan dugaan pelanggaran prosedur yang masif, maka risiko serupa bisa menimpa warga negara lain.
"Kalau seorang Jampidsus saja bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujarnya.
Pokok Permohonan Pembatalan Penahanan
Dalam petitum gugatannya, Febrie secara spesifik meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Surat tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dasar penahanan terhadap dirinya.
Kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat perintah tersebut batal beserta seluruh akibat hukumnya. Sidang praperadilan selanjutnya tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal. (tfq/dal)