JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Yasa atau PDAM Kota Pekalongan. Salah seorang tersangka adalah mantan direktur berinisial MI yang sempat memimpin pada kurun 2019–2024. Sementara ini, nilai kerugian negara pada kasus tersebut diperkirakan menembus angka Rp 2,7 miliar.
Tiga tersangka lain yang turut terjerat berinisial T, S, serta P. Ketiganya mengisi berbagai tingkatan jabatan di PDAM, mulai dari kepala bagian, mantan kepala subbagian, sampai staf. Keempat orang tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kota Pekalongan begitu status hukum mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Bidang Pidsus melakukan penahanan kepada empat saksi yang Selasa 18 Agustus malam tadi naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui berupa barang bukti dan surat,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi. Yugo menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022–2023.
Tim penyidik mendapati indikasi pengadaan fiktif atas pemenuhan bermacam kebutuhan operasional di perusahaan BUMD tersebut. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga mengusut dugaan manipulasi voucher pencatatan transaksi, seperti ongkos perawatan armada kendaraan. Pengadaan yang diperiksa meliputi pemenuhan lampu, kabel, hingga keperluan pemeliharaan mesin.
“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucer, voucer perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya,” ujar Yugo. Mengacu pada hasil penyidikan sementara, seluruh rangkaian transaksi bermasalah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar. Nilai ini masih berupa taksiran dalam proses penanganan perkara.
Penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang. Kejari Kota Pekalongan mulai melakukan penyelidikan sejak Februari 2024 hingga akhirnya perkara naik ke tahap penyidikan pada April 2025. Usai menghimpun pelbagai dokumen, barang bukti, dan memeriksa para saksi, penyidik menetapkan empat tersangka pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Penasihat hukum salah satu tersangka, Arif NS, mengonfirmasi bahwa kliennya berinisial T telah menjalani tahapan pemeriksaan dari Selasa pagi hingga malam. T dulunya menduduki posisi Kasubag Umum dan Personalia sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PDAM Kota Pekalongan. Arif menambahkan, kliennya tersebut sudah melayangkan surat pengunduran diri dari instansi terkait.
Tindakan penahanan terhadap empat tersangka ini menjadi babak baru penanganan dugaan korupsi pengadaan di PDAM Kota Pekalongan. Penyidik kini terus mendalami porsi peran tiap tersangka beserta aliran dana dalam transaksi fiktif tersebut. Proses hukum berlanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.