Otak Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo Ternyata Mantan Manajer

Otak Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo Ternyata Mantan Manajer
Ilustrasi SPBU Selokromo, Leksono, Wonosobo, Jawa Tengah.(Sumber:NET)

WONOSOBO - Kasus perampokan dan penyekapan yang melanda SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada 9 Agustus 2026 akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Dalang utama dari tindak kejahatan tersebut diketahui merupakan mantan pihak internal berinisial AR (53). Pelaku pernah menjabat sebagai Manajer SPBU Selokromo sepanjang kurun waktu 2006 hingga 2009.

Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Wonosobo pada 15 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan pengembangan perkara. Pihak kepolisian menduga AR bertindak merencanakan, mengatur skenario aksi, hingga berupaya memusnahkan barang bukti pascakejadian.

Peristiwa perampokan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di area kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Laporan resmi diterima pihak kepolisian sehari usai kejadian, tepatnya Senin 10 Agustus 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga menyeret nama AR beserta pihak terkait lainnya.

Dari tangan AR, petugas menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan senilai Rp 260,421 juta. Selain itu, dua unit mobil berupa Toyota Vios dan Honda HR-V turut disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial RAT. Saat menggeledah rumah RAT, aparat menemukan senjata api rakitan jenis revolver warna perak lengkap dengan amunisi tipe PL22.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengonfirmasi bahwa penemuan senjata api rakitan tersebut menjadi poin krusial dalam proses penyidikan.

"Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya," ujar Arif dalam keterangan resminya, 18 Agustus 2026.

"Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Tim penyidik juga mengidentifikasi lokasi pemusnahan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Di tempat tersebut, petugas mendapati sisa barang yang dibakar berupa wadah DVR CCTV serta bagian ritsleting dari rompi atau jaket.

Hingga Selasa 18 Agustus 2026, total uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan jajaran kepolisian telah mencapai Rp 408,743 juta.

Pihak berwajib juga mengamankan deretan barang bukti pendukung lainnya:

  • Yamaha NMAX
  • Honda BeAT
  • Tiga unit telepon seluler
  • Sepatu dengan nilai taksiran Rp 59,1 juta

Jika dikumulasikan, total nilai keseluruhan barang bukti hasil kejahatan yang disita telah menyentuh angka Rp 467,843 juta.

Meski demikian, aparat kepolisian masih terus melacak sisa uang dan barang berharga lainnya yang belum ditemukan. Arif menegaskan pihaknya tengah memburu satu buronan berinisial AD serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index