Buron 3 Hari, Perampok yang Bacok Bidan di Rokan Hilir Ditangkap

Buron 3 Hari, Perampok yang Bacok Bidan di Rokan Hilir Ditangkap
Barang bukti senjata tajam dan perlengkapan pelaku disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Sumber:NET)

ROKAN HILIR - Seorang tenaga medis bidan berinisial E di kawasan Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir menjadi korban penganiayaan berat oleh perampok hingga menderita luka parah. Pelaku penyerangan akhirnya berhasil diringkus petugas di daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat setelah melarikan diri selama tiga hari.

Aksi kejahatan tersebut berlangsung di rumah kediaman korban yang bertempat di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir pada Jumat (14/8) sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka berinisial AP (16) menyusup masuk ke hunian korban dengan niat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Namun aksi nekat tersebut tepergok langsung oleh pemilik rumah. Pelaku yang terdesak serta panik lantas menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka robek serius di bagian kepala, area telinga, serta jari jemari tangan.

Korban lantas berteriak histeris memohon bantuan warga sekitar. Merespons jeritan tersebut, masyarakat setempat berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian sehingga membuat pelaku kabur melarikan diri menuju area belakang kediaman korban.

Masyarakat segera membawa korban ke Puskesmas Teluk Merbabu guna penanganan medis darurat, sementara insiden penganiayaan ini resmi dilaporkan ke Polsek Kubu.

Pihak kepolisian langsung menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan perburuan intensif terhadap buronan tersebut. Upaya pengejaran membuahkan hasil positif usai keberadaan tersangka terdeteksi berada di kawasan Pasaman Barat.

"Pada Senin (17/8), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," jelas pihak kepolisian.

Hasil interogasi kepolisian mengungkap bahwa tersangka melancarkan aksi kejahatan tersebut seorang diri. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bilah parang, 1 unit senter, sepasang alas kaki sandal, dua potong besi, sehelai kaus berwarna merah, celana jeans biru, ikat pinggang kulit cokelat, serta sebatang kayu broti.

Pelaku kini digelandang menuju Mako Polsek Kubu untuk menjalani penanganan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index