Oknum Polisi Bekingi Pencurian Kelapa di Banyuasin Rugikan Rp 60 Juta

Oknum Polisi Bekingi Pencurian Kelapa di Banyuasin Rugikan Rp 60 Juta
Penasihat hukum Palembang, M Novel Suwa.(Sumber:NET)

PALEMBANG - Penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa di wilayah Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai diproses selama kurang lebih tiga bulan. 

Laporan penanganan kasus ini ditangani oleh penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyusul pengaduan dari seorang warga Desa Enggal Rejo bernama Habib (36). Pihak pelapor mengklaim menderita kerugian finansial mencapai nilai sekitar Rp 60 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Di samping proses pidana tersebut, seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Sumsel turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan serta peran membekingi aksi kejahatan ini. Saat ini, oknum aparat tersebut sedang menempuh proses penanganan internal melalui mekanisme penegakan disiplin di Bidang Propam.

Pihak penasihat hukum pelapor dari Kantor LBH Bima Sakti Palembang, M Novel Suwa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Peningkatan status perkara menjadi penyidikan ini menjadi sinyal positif bagi jalannya proses hukum.

"Benar kasus yang kami laporkan kini telah naik ke penyidikan. Dengan itu kami berharap segera melakukan penetapan tersangka terhadap KM, warga Enggal Rejo, terduga yang kami laporkan," ujar Novel.

Ia menambahkan, pihak pelapor sangat berharap tim penyidik dapat bergegas mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan seiring masuknya perkara ke tahap penyidikan. Rangkaian pemeriksaan dan penyidikan sampai saat ini masih terus digencarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut estimasi awal, besaran kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan berada di angka Rp 30 juta. Kendati demikian, kegiatan pencurian buah kelapa tersebut ditengarai masih terus terjadi meskipun aduan resmi telah disampaikan ke aparat kepolisian. Situasi itu menyebabkan akumulasi kerugian yang ditanggung pelapor membengkak hingga menyentuh angka Rp 60 juta.

"Kerugian klien kami sudah mencapai Rp 60 juta. Kami berharap segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan," katanya.

Jumlah kerugian tersebut merupakan kalkulasi dan klaim resmi dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Penyidik kepolisian masih terus melanjutkan pendalaman laporan serta mengumpulkan bermacam keterangan guna memperjelas peristiwa dugaan pencurian di area perkebunan kelapa tersebut.

Selain pengusutan tindak pidana oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, penanganan terpisah juga diarahkan kepada oknum anggota kepolisian di Polda Sumsel. Pihak terlapor dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang serta diduga ikut terlibat dalam lingkaran kasus pencurian buah kelapa ini. Penanganan aduan terhadap oknum tersebut kini ditangani secara langsung oleh Subbid Provost Polda Sumsel.

"Kemarin kami juga mendampingi tiga orang saksi tambahan terkait dengan perkara penyalahgunaan wewenang terhadap oknum anggota tersebut," ujarnya.

Tiga saksi tambahan tersebut telah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa guna melengkapi proses pengusutan dugaan pelanggaran disiplin. Sebelumnya, oknum polisi berinisial H yang bertugas di Polda Sumsel telah dilaporkan oleh pemilik kebun kelapa di Banyuasin atas dugaan membekingi penjarahan hasil kebun milik Samirun.

Proses penanganan terhadap H kemudian dilimpahkan ke Subbid Provost Bidang Propam Polda Sumsel. Kepastian pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/909/VIII/IPP 3.1.19/Bidpropam yang diterima oleh tim LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum Samirun.

Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Kabid Propam Polda Sumsel Aziz Safiri. Dalam rincian SP2HP itu dijelaskan bahwa pengaduan secara daring Nomor 260525000050 tertanggal 25 Mei 2026 telah melewati tahapan penyelidikan awal dan dilimpahkan ke Subbid Provost Bidpropam Polda Sumsel guna pemeriksaan disiplin organisasi Polri.

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menegaskan kelanjutan proses penegakan hukum atas dugaan penjarahan buah kelapa di Banyuasin. Pihak kuasa hukum berharap tim penyidik dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi berhasil dikumpulkan secara lengkap.

Sementara jalur hukum pidana umum bergulir di Ditreskrimum, dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan oknum anggota kepolisian diproses secara internal oleh Bidang Propam Polda Sumsel. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan penetapan status tersangka dalam perkara pencurian tersebut dan masih terus melakukan pendalaman materiil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index