JAKARTA - Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tengah menjadi perhatian publik.
Pihak kepolisian bersinergi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan peninjauan ke lokasi sekaligus berdiskusi dengan para pemilah sampah setempat.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mendampingi Camat Cilincing Daniel Azka Alfarobi mendatangi lokasi TPS liar yang berada di Kampung Reformasi Nagrak Blok C RW 08, Kelurahan Cilincing, pada Selasa (11/8/2026).
Pada kesempatan peninjauan tersebut, camat berinteraksi langsung dengan warga pemilah sampah demi memahami situasi di lapangan serta menampung aspirasi mengenai pengelolaan sampah berdaya guna ekonomi.
"Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Bobi.
Masyarakat setempat menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat fasilitas mesin refuse derived fuel (RDF) yang digunakan untuk memproses sampah sehingga memiliki nilai guna sekaligus menekan volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir.
Kegiatan peninjauan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kecamatan Cilincing dalam mendorong sistem penanganan sampah yang lebih efektif, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan penghasilan warga yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Bobi menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib serta memastikan kondisi wilayah tetap kondusif.
"Kehadiran kami tidak hanya untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," ujar Bobi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di daerah Cilincing, Jakarta Utara, berupa denda sebesar Rp 10 juta.
Entitas yang dijatuhi sanksi tersebut yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), yang mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turut melayangkan surat teguran tertulis pertama.
"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Pihak DLH selanjutnya memanggil perwakilan PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk keperluan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, di mana perwakilan tersebut membenarkan bahwa kendaraan di dalam video merupakan armada milik mereka.
Petugas lapangan juga menggelar inspeksi di sekitar area pembuangan dan menemukan tempat tinggal pekerja beserta fasilitas parkir armada pengangkut sampah milik perusahaan tersebut.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.
Di samping sanksi denda finansial Rp 10 juta, PT SBCI juga diberikan teguran tertulis pertama mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.