PPPK Dinkes DKI Gelar Unjuk Rasa di Balai Kota Tuntut Gaji 13

PPPK Dinkes DKI Gelar Unjuk Rasa di Balai Kota Tuntut Gaji 13
Ilustrasi Puluhan pegawai PPPK paruh waktu Dinkes DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota.(Sumber:NET)

JAKARTA - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar segera mencairkan gaji ke-13 dan memberikan kesetaraan hak sebagaimana ASN lainnya.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, para peserta aksi mendatangi Balai Kota sekitar pukul 14.30 WIB.Para massa aksi kompak mengenakan setelan pakaian hitam-putih serta masker sewaktu menyampaikan aspirasinya.

Di tengah aksi unjuk rasa, peserta membawa sejumlah spanduk bentangan, salah satunya memuat tulisan, “Segera cairkan gaji 13 P3KPW kami adalah ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025”.

Bukan sekadar menuntut hak pencairan gaji ke-13, massa PPPK Paruh Waktu juga mendesak Pemprov DKI untuk mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyetarakan hak layaknya ASN lain.

Salah satu peserta unjuk rasa yang enggan diungkap identitasnya membeberkan bahwa dirinya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu sejak awal tahun 2026 usai sebelumnya berstatus pegawai honorer.

Setiap bulannya, dirinya memperoleh gaji pokok di kisaran Rp 4 juta beserta tunjangan kinerja."Take home pay sebulan Rp 7 jutaan lah," kata petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) tersebut.

Dirinya menjelaskan, aksi turun ke jalan ini terpaksa dilakukan lantaran bermacam langkah yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Pihak PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD DKI Jakarta pada akhir Juni lalu.

Kendati demikian, hingga saat ini pembayaran gaji ke-13 belum kunjung terealisasi.“Kami sudah buntu. Audiensi ke DPRD sudah tapi enggak juga turun gaji ke-13-nya," ujarnya.

Ia turut membeberkan bahwa ketika diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dirinya sempat dijanjikan bakal beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu usai menuntaskan masa kerja selama satu tahun."Janjinya setahun, jadi tahun depan diangkat penuh," katanya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI siap menindaklanjuti tuntutan pembayaran gaji ke-13 untuk para PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan.

Proses pencairan gaji ke-13 sebelumnya sempat menanti kepastian aturan dari Pemerintah Pusat.Saat ini, Pemprov DKI telah mengantongi kepastian dan kejelasan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kalau Pemerintah Jakarta sendiri selama peraturannya tegas jelas, tentunya kami akan segera selesaikan. Dan untuk Jakarta Alhamdulillah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian PAN-RB," kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa.

Pemprov DKI dipastikan akan langsung memproses pencairan gaji ke-13 begitu dasar hukum pelaksanaannya telah dipastikan, agar hak para PPPK Paruh Waktu bisa segera terpenuhi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index