Komdigi Tegaskan 22 PSE Belum Daftar, Strava Sudah Mulai Proses Pendaftaran

Komdigi Tegaskan 22 PSE Belum Daftar, Strava Sudah Mulai Proses Pendaftaran
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. (sumber foto: Kompas)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, tiga PSE mulai menjalani proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju dengan layanan ayo.co.id dan aplikasi AYO, Six Continents Hotels Inc. dengan situs sixsenses.com dan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc. dengan layanan strava.com dan aplikasi Strava.

Sementara itu, 22 PSE lainnya menerima surat peringatan tertulis sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kepatuhan. 

“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Alexander meminta semua PSE segera melakukan pendaftaran agar layanan digital memiliki kepastian hukum. 

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Alexander, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Beberapa nama yang tercantum antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International, Design Hotels GmbH, DMM.com LLC (Engoo), Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group, Kodland PTE Ltd, PT Clarindotama Perdana (Clarins), PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Solo Paragon Hotel Residences, Stimuler Pvt Ltd, Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited, dan WorldHotels GmbH.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak, langkah penegakan hukum akan ditempuh, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Alexander menegaskan, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis. 

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index