A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddiki

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddiki

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddiki
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(FOTO:NET)

JAKARTA - Sosok model yang juga mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan bernama Fitri Assiddiki kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK, sehingga pihak lembaga antirasuah tersebut kini membuka opsi untuk melakukan penjemputan secara paksa terhadap dirinya.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Perkara hukum yang memerlukan kesaksian serta keterangan dari Fitri ini ialah dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana corporate social responsibility atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menilik dari catatan dokumen yang ada, Fitri tercatat sudah mangkir sejak agenda pemanggilan yang pertama kalinya pada tanggal 9 Juni 2026.

Setelah itu, pihak KPK sebenarnya telah mengagendakan proses penjadwalan ulang yang pertama dan kedua masing-masing pada tanggal 11 Juni 2026 serta 15 Juni 2026, tetapi Fitri tetap saja tidak menampakkan batang hidungnya.

Langkah pemanggilan untuk kedua kalinya kemudian dilayangkan lagi oleh KPK pada hari Selasa, 22 Juni 2026 kemarin, namun Fitri masih juga mangkir dari kewajibannya.

“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Budi Prasetyo.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah bermerek Hyundai Palisade dari tangan Fitri Assiddiki selaku mantan staf ahli Anggota DPR Heri Gunawan pada tanggal 20 Oktober 2025.

Pihak KPK mengungkapkan dugaan bahwa mobil tersebut diserahkan oleh sang legislator, Heri Gunawan, dengan indikasi bersumber dari aliran dana hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

Selain unit kendaraan, lembaga penegak hukum tersebut juga mencium adanya dugaan bahwa Fitri Assiddiki ikut kecipratan uang tunai dengan nominal menembus angka lebih dari Rp 2 miliar dari tangan Heri Gunawan.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, tim penyidik di lapangan juga mengendus temuan lain bahwa Fitri Assiddiki mendapatkan kucuran dana segar yang bernilai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing, yakni Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index