Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, 10 Terdakwa Dijatuhi Vonis Hakim

Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, 10 Terdakwa Dijatuhi Vonis Hakim
Mantan Wakil Menteri Ketenakerjaan, Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.(Sumber: NET)

JAKARTA - Sebanyak 10 orang terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi periode 2024–2025, telah dijatuhi hukuman kurungan penjara mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan.

Sepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila dan Miki Mahfud yang masing-masing diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi dihukum 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dikenai 4 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto yang menerima vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6) malam.

Tak hanya hukuman penjara, sepuluh terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Di samping itu, beberapa terdakwa turut mendapatkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi. Rinciannya meliputi Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miIiar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miIiar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi sebesar Rp35 juta, yang mana masing-masing memiliki subsider 1 tahun kurungan penjara.

Adapun akumulasi nominal uang pengganti tersebut merupakan total keseluruhan dari gratifikasi yang didapatkan para terdakwa dalam kasus ini.

Pada perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi periode 2024–2025 ini, Temurila dan Miki terbukti mengalirkan dana gratifikasi senilai Rp4,79 miIiar kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker.

Sementara itu, para terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp49,61 miliar, dan beberapa di antaranya juga terbukti menerima gratifikasi.

Akibat perbuatan tersebut, Temurila dan Miki masing-masing dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Selanjutnya, Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kemudian, Hery, Subhan, dan Fahrurozi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis dari majelis hakim ini diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. 

Pada tuntutan awal, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto selama 7 tahun penjara.

Kondisi yang sama juga berlaku pada sanksi pidana denda yang dijatuhkan, di mana kesepuluh terdakwa tersebut pada mulanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 90 hari.

Sebelumnya, beberapa terdakwa juga dituntut dengan pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar, yaitu Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miIiar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miIiar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miIiar; Supriadi Rp19,81 miIiar; serta Fahrurozi senilai Rp233,01 juta, yang masing-masing membawa ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index