Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan ke PN Jaksel, Minta Hakim Kabulkan Praperadilan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 00:04:00 WIB

BERITAKINI.CO.ID — Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan langsung berkas kesimpulan tersebut kepada hakim. Ia menegaskan gugatan praperadilan ini bukan sekadar upaya membebaskan kliennya dari jerat hukum, melainkan momentum menguji apakah proses penegakan hukum yang berjalan telah sesuai prosedur.

"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," ujar Febri di PN Jaksel, Senin (24/8).

Praktik Penegakan Hukum yang Dipaksakan

Febri menilai proses hukum yang menjerat Febrie sarat kejanggalan prosedural. Ia menyebut penyidikan berjalan tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan, sehingga gugatan praperadilan menjadi instrumen untuk meluruskan hal tersebut.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," kata Febri.

Ia juga meredam kekhawatiran publik bahwa dikabulkannya praperadilan akan otomatis menghapus perkara pokok. Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," jelasnya.

Surat Perintah Penahanan yang Digugat

Inti gugatan tim kuasa hukum tertuju pada keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Febrie meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, kubu Febrie juga meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Seluruh akibat hukum dari surat perintah penahanan itu pun diminta dinyatakan batal demi hukum.

Febri berharap hakim tunggal dapat mencermati gugatan ini dengan jernih. Ia menekankan putusan yang adil akan menjadi rujukan bagi praktik penegakan hukum di Indonesia ke depan, khususnya dalam hal penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah langkah hukum yang ditempuh Febrie mendapat legitimasi dari pengadilan.

Terkini