Kasus Korupsi Anggota DPRD Sumbar Benny Segera Disidang di Padang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:53:57 WIB
Anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.(Sumber:NET)

PADANG - Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja serta garansi distribusi pada salah satu bank milik negara Cabang Padang memasuki tahap baru. Perkara ini melibatkan seorang anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun. Berkas perkara tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pelimpahan berkas menandai perpindahan proses hukum ke meja hijau setelah sebelumnya diwarnai dinamika penahanan yang menyita perhatian masyarakat. Proses penyerahan berkas terlaksana berpatokan pada Surat Pengantar Kepala Kejari Padang Nomor: TAR-1066/L.3.10/08/2026 serta Surat Pelimpahan Perkara Nomor: 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Pihak penuntut umum melampirkan surat dakwaan, kelengkapan berkas, dan barang bukti setelah naskah dinyatakan lengkap atau P-21 beserta pemenuhan pelimpahan Tahap II.

Perkara ini berawal dari penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Garansi Distribusi Semen oleh bank milik negara Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dari periode 2013 hingga 2020. Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama penyidik menemukan dugaan penyimpangan fasilitas pinjaman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Dalam perkara ini, pasal berlapis disangkakan kepada tersangka:

  • Dakwaan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kejari Padang berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Kendati demikian, kami tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.

Sebelum pengadilan menerima berkas perkara, perjalanan hukum tersangka sempat menimbulkan perdebatan publik. Tersangka yang ditahan sejak 18 Juni 2026—setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik—berubah status menjadi tahanan kota pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pengalihan penahanan diberikan usai Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bersedia menjadi penjamin.

Dinamika Kasus Benny Saswin Nasrun:

  • 18 Juni 2026: Ditahan penyidik Kejari Padang pascastatus DPO.
  • 24 Juli 2026: Penahanan dianalisis lalu dialihkan menjadi tahanan kota atas jaminan Anggota DPR RI Hinca Panjaitan.
  • 19 Agustus 2026: Berkas perkara resmi dilimpahkan ke PN Padang untuk disidangkan.

Hinca menegaskan penjaminan tersebut adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI demi memastikan proses hukum berjalan adil. Ada ruang yang dinilai perlu diuji secara objektif di dalam persidangan.

"Setelah membaca berkas perkara, menurut saya ini murni persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi situasi pandemi Covid-19, bukan tindak pidana korupsi. Hal ini harus diuji di pengadilan," ujar Hinca saat mendampingi kepulangan tersangka.

Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung turut menilai kemacetan kredit PT Benal Ichsan Persada merupakan murni urusan bisnis akibat krisis kesehatan global. Pihaknya berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk memohon perlindungan hukum. Kini, pembuktian sengketa batas bisnis atau tindak pidana korupsi senilai Rp 34 miliar tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Padang.

Terkini