Sidang Korupsi Nikel Direktur Toshida Indonesia Digelar 27 Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:53:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Hery Susanto.(Sumber:NET)

JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026 yang menjerat Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, siap memasuki persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana untuk perkara tersebut. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan ini diagendakan terlaksana pada Kamis, 27 Agustus 2026. 

Jalannya persidangan perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst ini akan dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim, didampingi Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setyawan sebagai anggota majelis.

Dalam kasus ini, Laode Sinarwan dituding memberikan suap senilai Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. 

Terdakwa Hery yang merupakan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 telah lebih dahulu disidangkan dan kini persidangannya sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi. 

Hery didakwa menerima aliran dana suap dengan jumlah total mencapai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai hingga aset rumah.

Penerimaan suap tersebut ditujukan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI menyatakan perbuatan malaadministrasi atas penetapan nilai PNBP PKH milik PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Di samping itu, penyesuaian LHP tersebut ditujukan agar penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi serta PT Gold Telen River turut dinyatakan sebagai bentuk malaadministrasi.

Selain pemberian dari Laode Sinarwan, Hery juga didakwa menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, senilai Rp200 juta melalui perantara Lukman Malanuang. 

Hery turut disinyalir menerima aset rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar melalui perantara Edi Sukandi, uang tunai senilai Rp525 juta, serta penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas perbuatan yang dilakukan, Hery terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau aturan relevan dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Terkini