JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa tindakan pencekalan atau larangan sementara bagi tersangka untuk bepergian keluar dari wilayah Indonesia dalam perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) murni dilakukan demi kepentingan proses peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Ketentuan hukum yang sama juga berlaku pada pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan pada Rabu (19/8/2026).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan pada 10 Juli 2026, sementara surat permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026. Dengan demikian, seluruh syarat administratif maupun subjek pengajuan pencekalan terhadap yang bersangkutan dinilai telah terpenuhi secara sah menurut regulasi.
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," tutur Polri.
Pihak kepolisian turut menggarisbawahi bahwa langkah pencegahan tersebut tidak diambil secara subjektif semata-mata karena status hukum yang bersangkutan. Langkah ini merupakan bentuk upaya paksa yang diakui secara tegas oleh KUHAP guna mencegah potensi tersangka melarikan diri ke luar negeri serta mengantisipasi keberadaannya di area pemeriksaan imigrasi.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," katanya.
Di samping itu, kubu pemohon dinilai keliru dalam mengacu pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian mengenai kewajiban pemberitahuan, sebab pasal tersebut mengatur perihal penangkalan. Ketentuan pemberitahuan yang tepat berada pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian yang berhubungan dengan keputusan pencegahan. Kekurangan teknis pemberitahuan tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan menjadi batal demi hukum.
"Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, Termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum," papar Polri.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, pihak pemohon mempermasalahkan legalitas pencekalan bepergian ke luar negeri tersebut. Pemohon memohon kepada hakim agar menyatakan tindakan pencegahan selama 20 hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.