JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (18/8).
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima orang saksi ini berhubungan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2025.
Pihak kepolisian merinci kelima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, serta RB.
Meski demikian, materi spesifik yang didalami oleh tim penyidik kepada para saksi belum dibeberkan secara rinci kepada publik. Pemeriksaan para saksi bertujuan penuh untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi seluruh berkas perkara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Proses penyidikan dipastikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan skema under invoicing, yakni melaporkan komoditasnya sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood craft pulp (BHKP).
Guna memuluskan praktik ilegal tersebut, PT Toba Pulp meminta bantuan kepada tersangka BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dengan tugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan.
Kedua tersangka diduga kuat mengabaikan kewajiban pengawasan serta menelaah KKP dan LHP, sehingga penelaahan tidak didasarkan pada audit program melainkan hanya berdasarkan laporan susunan para tersangka.
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang ini, para tersangka menerima sejumlah imbalan uang dari PT TPL yang menyebabkan kerugian keuangan negara akibat penurunan pendapatan mencapai Rp2 triliun.