Soroti Biaya dan KUHP Baru, KontraS Tolak Hukuman Mati Koruptor

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:18:35 WIB
Ilustrasi korupsi.(Sumber:NET)

JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya berpandangan bahwa penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi tidak dapat menuntaskan persoalan korupsi di Tanah Air.

Ia berpendapat belum ada bukti konkret yang menunjukkan pidana mati mampu menciptakan efek jera maupun menekan tingkat kejahatan, termasuk pada tindak pidana korupsi.

"Sehingga menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan intisari masalah korupsi di Indonesia," kata Dimas,  Senin (10/8/2026).

Dirinya menegaskan bahwa inti dari praktik korupsi bersumber pada penyelewengan kekuasaan, minimnya pengawasan, rendahnya keterbukaan, serta kultur koruptif yang belum membaik.

Oleh sebab itu, memperberat sanksi tanpa memperbaiki akar permasalahan dianggap tidak akan membawa solusi.

Ia turut mengingatkan bahwa dalam ketentuan KUHP terbaru, pidana mati hanya diposisikan sebagai sanksi alternatif.

Seorang terpidana mati wajib melewati masa percobaan atau komutasi selama 10 tahun sebelum negara menentukan apakah eksekusi tetap dijalankan atau dialihkan ke bentuk hukuman lain.

Berdasarkan analisis Dimas, aturan tersebut memperlihatkan bahwa arah kebijakan hukum pidana di Indonesia sebenarnya makin memperketat penggunaan sanksi mati.

"Bahwa dalam KUHP yang baru hukuman mati tidak bisa serta merta dilakukan. Ada masa komutasi 10 tahun artinya Hakim tidak kemudian tidak serta-merta kemudian bisa memutuskan tindak pidana itu dijatuhi hukuman mati," jelasnya.

Di samping masalah efektivitas serta statusnya sebagai pidana alternatif, Dimas juga menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana mati.

Ia menilai diperlukan alokasi dana yang tidak sedikit guna menyelesaikan tiap tahapan proses hukum hingga pengeksekusian.

"Dan hukuman mati ini perlu juga untuk dilihat bagaimana konsekuensinya terhadap keuangan negara gitu, karena proses untuk kemudian melakukan eksekusi mati itu juga berdampak pada keuangan negara karena ada biaya yang dikeluarkan untuk dapat melakukan tahapan eksekusi," ungkap Dimas.

Menurut penjelasannya, pembiayaan tersebut sudah tersedot sejak persidangan, pengajuan upaya hukum, masa tunggu pengeksekusian, sampai pada pelaksanaan eksekusi itu sendiri.

Maka dari itu, ia memandang pidana mati bukanlah jalan keluar yang mudah untuk menumpas korupsi.

Wacana penerapan eksekusi mati bagi terpidana korupsi sempat disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran perbuatan tersebut dianggap menghancurkan tatanan kehidupan bernegara.

Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis.

Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aturan pidana mati memang telah tercantum dalam UU Tipikor.

Kendati demikian, pidana mati hanya dapat dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti saat negara dalam situasi bahaya, terjadi bencana alam skala nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau kepada pelaku yang mengulangi kejahatan korupsi.

Terkini