Pertamina Tindak SPBU Nakal Kasus Penyalahgunaan BBM di Batam

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:09:45 WIB
Ilustrasi SPBU.(Sumber:NET)

BATAM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Ditpolairud Polda Kepulauan Riau mengenai dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di SPBU 13.294.709 Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menemukan adanya ketidaksesuaian pada penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola SPBU dan mewajibkan penghentian seluruh praktik penyaluran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pihak pengelola SPBU juga diwajibkan memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terlibat, melakukan evaluasi operasional dan pengawasan internal secara menyeluruh, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh petugas SPBU, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Akibat pelanggaran ini, SPBU akan dijatuhi sanksi koreksi volume sesuai aturan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM, terutama BBM Bersubsidi yang menjadi hak masyarakat yang berhak sesuai regulasi.

Pertamina akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan memberikan dukungan penuh pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam penyaluran energi kepada masyarakat.”

Terkini