Modus Naik Angkot Intai Korban, Pelaku Pencurian Minibus Ditangkap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:58:55 WIB
Ilustrasi Barang bukti berupa minibus curian dan peralatan pembobol diamankan polisi.(Sumber:NET)

BANDUNG - Kepolisian membongkar aksi pencurian minibus Toyota Grand Extra yang berlangsung di Jalan Kancra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Dua orang tersangka berinisial E dan J telah diamankan.

Saat melancarkan tindakan kriminalnya, kedua tersangka memanfaatkan armada angkutan umum demi mengintai kendaraan sasaran.

"Dia menggunakan angkot, memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku mengamankan atau mungkin mengambil kendaraan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Anton saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026).

Insiden ini bermula sewaktu pihak korban melaporkan hilangnya kendaraan Minibus Toyota Grand Extra milik mereka kurun waktu lalu.

Pihak kepolisian lantas melangsungkan penelusuran serta mencermati rekaman CCTV, hingga menemukan fakta bahwa kedua tersangka menaiki angkutan umum saat mengeksekusi kejahatannya.

Pengamatan mendalam pun dikerahkan.Petugas melacak angkutan kota yang dipakai oleh tersangka lalu meringkus E yang kemudian mengakui seluruh perbuatannya.

"Kendaraan angkutan kota itu berhenti di daerah Lembang, lalu menurunkan penumpangnya. Setelah melihat penumpang kosong, lalu polisi mengamankan sopir angkutan kota tersebut," kata Anton.

Tersangka E membeberkan bahwa dirinya mengeksekusi pencurian tersebut bersama rekannya J.Petugas langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya tersangka J berhasil dibekuk.

"Motifnya masalah ekonomi," katanya.

Pasangan tersangka ini terhitung bagian dari jajaran tujuh pelaku dalam lima perkara pencurian kendaraan bermotor yang sukses diungkap Polrestabes Bandung sepanjang bulan Juli ini.

Lima lokasi kejadian yang berhasil dibongkar terdiri dari empat insiden pencurian kendaraan roda dua serta satu insiden pencurian kendaraan roda empat.

"Dari lima TKP tersebut kami sudah ungkap semua," kata Anton.

Salah satu perkara lain yang menarik perhatian publik yakni aksi pencurian di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Buah Batu, Kecamatan Lengkong, pada Minggu (19/7/2026).

Pada insiden tersebut, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di area hiburan malam raib.

Kala itu, korban yang sedang dalam pengaruh alkohol tidak sengaja tertidur lalu mendapati motornya telah lenyap ketika terbangun.

"Pada saat terbangun, korban mendapati motornya sudah tidak ada," katanya.

Saat ini, kepolisian telah menciduk para tersangka yang menggasak kendaraan-kendaraan tersebut.

Berbagai barang bukti turut disita, mencakup kendaraan hasil kejahatan, armada yang dipakai tersangka untuk beraksi, hingga perlatan yang digunakan untuk membobol kendaraan, termasuk kunci T.

Atas perbuatannya, jajaran tersangka dikenakan ancaman Pasal 476 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Terkini