Ganjil Genap Jakarta Kamis 25 Juni 2026 Kembali Diberlakukan

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:17:21 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap (FOTO: NET)

JAKARTA -  Sistem pembatasan volume kendaraan melalui skema ganjil genap di wilayah ibu kota pada Kamis (25/6/2026) ini menargetkan mobil dengan nomor pelat genap di beberapa rute tertentu.

Oleh karena kalender hari ini menunjukkan angka ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan hanyalah yang memiliki angka terakhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sebaliknya, bagi mobil dengan angka nomor polisi terakhir genap seperti 0, 2, 4, 6, serta 8 dilarang keras melewati rute tersebut sepanjang jam operasional berlangsung.

Penerapan aturan ini secara konsisten diselaraskan dengan jadwal hari kerja dan ditiadakan pada waktu akhir pekan Sabtu dan Minggu ataupun hari libur nasional.

Seluruh pengendara sangat diimbau untuk memperhatikan waktu pemberlakuan pembatasan tersebut agar terhindar dari sanksi tilang.

Regulasi lalu lintas ini diterapkan dalam dua pembagian waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Saat berada di luar jam pembatasan tersebut, seluruh jenis kendaraan bebas melintas tanpa harus menyesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi mereka.

Pengendara yang melanggar ketetapan pembatasan ini akan dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman pidana berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau sanksi kurungan maksimal selama dua bulan tetap akan diberlakukan, meskipun pelanggaran tersebut terdeteksi oleh kamera pengawas di jalanan.

Tidak hanya itu, pengendalian pergerakan lalu lintas di ibu kota ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Langkah hukum terhadap para pelanggar menerapkan sistem pengawasan elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang digital saat pembatasan jalan ini berlangsung.

Kebijakan strategis ini dijalankan demi mengurangi penumpukan kendaraan di rute-rute utama sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi umum.

Berikut ini adalah daftar lengkap 26 jalur koridor jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan tersebut:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Terdapat pula beberapa kriteria pengecualian bagi jenis kendaraan bermotor tertentu yang tetap diizinkan melewati zona pembatasan tersebut:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Terkini